Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Limbah Medis Dibuang Sembarangan di Jepara Diduga Milik Perusahaan Ilegal

Tumpukan limbah medis yang ditemukan di Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Jepara (istimewa)

KlikFakta.com, JEPARA – Hasil penelusuran tim gabungan Polres Jepara, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jepara, dan Dinas Kesehatan Jepara menduga limbah medis ilegal di area pemakaman kabupaten setempat merupakan milik perusahaan farmasi ilegal.

Melansir dari Metro News, Bidang Farmasi dan Alat Kesehatan Dinas Kesehatan Jepara, Silvy Alifia, menyampaikan pihaknya sudah menghubungi perusahaan yang namanya tertera pada kardus limbah.

Namun perusahaan menyatakan bahwa produk tersebut bukan buatan mereka.

Sebab, produksi obat yang ditemukan itu telah dihentikan sejak 2016.

“Dugaan kini mengarah pada keterlibatan industri farmasi ilegal. Bisa dibuktikan dengan Nomor Izin Edar (NIE) yang tidak berlaku dan nomor batch yang tidak terdaftar,” ujar Silvy, Jumat, 11 Oktober 2024.

Pihaknya juga telah meminta informasi tambahan dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Semarang.

Hasilnya, BBPOM mengonfirmasi, obat-obatan itu tidak lagi beredar secara legal.

Kepala DLH Kabupaten Jepara, Aris Setiawan, menyampaikan telah meminta klarifikasi sejumlah pedagang besar farmasi.

Saat ini limbah farmasi dan obat-obatan tengah diselidiki aparat kepolisian.

“Kami sudah koordinasi dengan pemerintah desa setempat terkait kepemilikan lahan. Dinkes mencari data dari mana asal produk limbah. Kemudian DLH melakukan antisipasi dampak lingkungan sementara dengan melokalisir limbah sehingga tak berdampak luas terhadap lingkungan sekitar,” ujar Aris.

Selanjutnya, limbah medis itu menjadi barang bukti dalam penyelidikan kepolisian.

Sementara melansir dari Suara Merdeka Muria, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jepara Aris Setiawan mengaku pihaknya sudah melakukan beberapa cara untuk menanggulangi limbah tersebut.

Pasalnya limbah medis tergolong bahan berbahaya dan beracun (B3) dan mampu memberi dampak buruk bagi lingkungan.

“DLH melakukan antisipasi dampak lingkungan sementara, dengab melokalisir limbah sehingga tak berdampak luas terhadap lingkungan sekitar,” jelasnya.

Ia juga meminta pemerintah desa ikut mengawasi agar limbah itu tidak disalahgunakan pihak tak bertanggungjawab.

Aris mengungkapkan, pihaknya tidak bisa memproses linbah tersebut di tempat pemrosesan akhir (TPA) Bandengan. Lantaran regulasi yang ada, TPA Bandengan hanya untuk menampung sampah rumah tangga dan sampah sejenis rumah tangga.

Selain karena limbah temuan tersebut statusnya sebagai barang bukti, penanganan limbah B-3 harus sesuai dengan standar operasional yang berlaku dan berbeda penanganannya dengan penanganan limbah biasa,” tambahnya.

Sebelumnya, warga Desa Mambak, Kecamatan Pakis Aji, Kabupaten Jepara menemukan limbah medis yang dibuang dan dibakar sembarangan di dekat area Makam Dowo Desa Mambak, Kecamatan Pakis Aji, Kabupaten Jepara.

Hal tersebut terungkap setelah warga setempat mencium bau menyengat dari pembakaran sampah pada Selasa (1/10) malam.

Pembuangan limbah tersebut ternyata tidak hanya terjadi di satu lokasi saja.

Warga juga menemukan ratusan kantong plastik berisi berbagai jenis sampah medis dan lubang galian tidak jauh dari lokasi penemuan pertama.

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *