KLIKFAKTA.COM, SEMARANG – Workshop Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kudus bertema “Analisis APBD Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2024” berlangsung sukses di Hotel Novotel Semarang.
Acara yang dimulai dari tanggal 16 hingga 18 Mei 2024 ini membahas isu-isu penting terkait anggaran daerah dan pelaksanaan Pilkada Serentak 2024. Adapun pemateri pertama disampaikan oleh Handi Tri Ujiono, Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, yang fokus membahas tentang Pelaksanaan Tahapan Pilkada Serentak 2024 Sesuai dengan PKPU Nomor 2 Tahun 2024.
Handi menjelaskan tahapan-tahapan penting dalam pelaksanaan Pilkada Serentak, termasuk jadwal pemilihan, persiapan logistik, dan upaya untuk memastikan partisipasi pemilih yang maksimal.
“Kami tekankan pentingnya koordinasi antara KPU, pemerintah daerah, dan masyarakat untuk menyukseskan Pilkada 2024.” ujarnya.
Materi terkait Analisis APBD Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2024 yang menjadi materi kedua dibawakan oleh Ismail Amir dari FITRA, yang mengupas tuntas Analisis APBD Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2024. serta memberikan catatan dan rekomendasi.
Ismail mengungkapkan bahwa pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp. 2.045.829.397.742, sementara belanja daerah dialokasikan sebesar Rp. 2.198.060.695.742, sehingga diproyeksikan defisit sebesar Rp. 152.231.298.000.
“Defisit ini direncanakan akan ditutup melalui pembiayaan netto yang jumlahnya setara, sehingga Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) diproyeksikan nihil,” terangnya.
Ia menyoroti penurunan proyeksi pendapatan dibanding tahun sebelumnya dan memberikan rekomendasi untuk meningkatkan efisiensi pengelolaan anggaran serta menggali sumber pendapatan baru.
Sementara itu, pada Focus Group Discussion (FGD) Internal DPRD Kabupaten Kudus, Ketua DPRD Kudus, Masan mengatakan perlu adanya strategi dan kebijakan yang perlu diambil untuk mengatasi defisit anggaran dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Sedangkan pendapatan kita yang 80 persen kan dari dana transfer termasuk di dalamnya ada item bonus atau insentif fiskal. Ini di Kudus sendiri tidak dilakukan pendampingan itu. Artinya kalau kita paham tentang hal ini, berarti Bupati membuat pendampingan pendapatan yang jumlahnya 80 persen itu agar bisa naik,” tuturnya.
Apakah itu dibentuk namanya tim, Imbuh Masan, atau apa agar insentif-insentif tadi bisa kita dapatkan. Tentunya ini akan berdampak baik terhadap kehidupan masyarakat Kudus.
“Karena stuntingnya turun, tingkat item-item tadi terpenuhi,” pungkasnya. (*/Ipunk)