KlikFakta.com, KUDUS – Polres Kudus menyarankan agar takbir keliling di Kudus tidak lagi menggunakan sound besar sebagai buntut tragedi malam takbiran di Desa Undaan Tengah.
“Kita harus sepakat untuk meniadakan dan mengurangi penggunaan sound horeg karena potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat jauh lebih besar,” kata Wakapolres Kudus Kompol Satya Adi Nugraha.
Hal ini diungkapkannya didampingi Kasat Reskrim AKP Danang Sri Wiratno dan Kasi Humas AKP Antonius Purdiyanto saat menggelar konferensi pers terkait kasus pengeroyokan di Desa Undaan Tengah, Selasa (16/4/2024).
Menurutnya, pelaksaan takbir keliling tetap bisa terlaksanan setiap menyambut Idulfitri, namun tidak dengan menghindari penggunaan sound berlebih.
Hal ini demi mewujudkan situasi kondusif dan mencegah terjadinya konflik hingga menimbulkan korban.
Kasus pengeroyokan yang terjadi pada malam takbiran di Undaan Tengah itu kini masih dalam upaya penyelidikan Polres Kudus.
“Hingga kini masih berupata melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap barang buktinya,”kata Kompol Satya.
Buntut kasus pengeroyokan itu, Polres Kudus menetapkan delapan tersangka. Yakni SR, RT, MZ, MRB, MKA, serta dua anak di bawah umur.
“Kami juga akan melakukan analisis dan evaluasi terhadap pelaksanaan takbir keliling dengan mengundang semua pihak terkait di kabupaten Kudus, agar menjadi bahan evaluasi untuk pelaksanaan takbiran tahun berikutnya,” jelasnya.
Sumber: ANTARAJATENG