Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

57 Kades Terpilih di Banjarnegara Pelantikannya Ditunda 2 Tahun

Mediasi dengan 57 kades terpilih di Kabupaten Banjarnegara, Senin (29/4/2024) (Foto: detikjateng)

KlikFakta.com, BANJARNEGARA – Pelantikan 57 kepala desa (Kades) terpilih di Kabupaten Banjarnegara ditunda hingga dua tahun.

Hal tersebut diungkapkan Pj Bupati Banjarnegara Tri Harso Widirahmanto di hadapan 57 kades terpilih di Pendapa Dipayuda Adigraha, Senin (29/4/2024).

Ia menyampaikan penundaan pelantikan menunggu hingga berakhirnya masa jabatan kades saat ini.

Hal ini menyusul adanya surat dari Kementerian Dalam Negeri kepada Pemkab Banjarnegara perihal disahkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

“Dengan diterbitkannya surat dari Kemendagri yakni untuk melakukan penundaan pelantikan 57 kades terpilih, sampai dengan berakhirnya masa jabatan kades saat ini,” kata Tri Harso.

Ia menambahkan, Kemendagri mengakui pemilihan kades pada 5 Maret 2024 lalu. Namun pelantikannya tetap menunggu masa jabatan kades yang sekarang.

“Pelaksaan Pilkades ini diakui,” kata Tri.

“Kami akan melantik bapak ibu sekalian setelah dua tahun atau setelah berakhirnya masa jabatan kades saat ini,” lanjutnya.

Seyogyanya, jika merujuk pada peraturan sebelumnya, UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka jabatan 57 kepala desa sudah berakhir pada 30 April 2024.

“Ini memang berat, kemarin sebetulnya sudah berkonsultasi dan ingin menyelesaikan tahapan pilkades yang sudah dilakukan. Tetapi karena ada surat, kami sebagai anak buah harus melakukan kebijakan dari pimpinan kami. Artinya kami harus melaksanakan surat dari Kemendagri,” ucapnya.

 

Sumber: detikjateng

 

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *