Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Tuntut Aktivis Lingkungan Karimunjawa Dibebaskan, Ratusan Massa Gruduk Pengadilan Jepara

Ratusan aktivis yang tergabung dalam Koalisi Nasional Masyarakat Menolak Kriminalisasi Aktivis Lingkungan menggruduk Pengadilan Negeri (PN) Jepara meminta Daniel Frits Mautrits dibebaskan pada Kamis (1/2/2024) (KlikFakta/Nur Ithrotul Fadhilah)

KlikFakta.com, JEPARA – Ratusan aktivis yang tergabung dalam Koalisi Nasional Masyarakat Menolak Kriminalisasi Aktivis Lingkungan menggruduk Pengadilan Negeri (PN) Jepara meminta Daniel Frits Mautrits dibebaskan.

Aksi massa menyuarakan tuntutan di depan PN Jepara, Kamis (1/2/2024).

Daniel merupakan tersangka kasus UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atas komentar “otak udang” di Facebook pada 12 November 2022.

Aksi tersebut diikuti oleh berbagai elemen aktivis seperti Kawali, LBH Semarang, Aksi Kamisan, BEM Unisnu, seniman dan organisasi masyarakat lainnya.

Hari ini, Daniel menjalani sidang perdana dengan perkara pidana nomor 14/pid. sus/2024 PNJa yang diduga telah melakukan tindak pidana sebagiamana diatur dalam pasal 45A ayat 2 jo pasal 28 ayat 2 Undang-Undang No 19 tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Berbagai elemen aktivis melakukan orasi dan penampilan seni sebagai wujud menuntut keadilan bagi Daniel.

Kuasa hukum terdakwa, Muhnur Satyahaprabu mempertanyakan apakah JPU memahami pedoman peraturan kejaksaan nomor 8 tahun 2022.

“Perintah dalam peraturan kejaksaan pedoman penanganan perkara tindak pidana lingkungan hidup nomor 18 tahun 2022, di situ diperintahkan jika ada pejuang lingkungan menyampaikan aspirasi, keluhan, dan kritik tidak bisa dilaporkan,” kata dia usai persidangan.

“Kami menduga jaksa tidak tahu atas pedoman atau jaksa memaksakan diri,” kata dia.

Ia menambahkan, pihaknya tidak menemukan dokumen apapun terkait usaha jaksa untuk menutupi kasus aktivis lingkungan.

Selanjutnya, pihaknya akan mengajukan eksepsi atau keberatan mengenai 2 hal yakni Daniel dianggap sebagai pejuang lingkungan dan tidak patut disidangkan.

“Kami akan eksepsi terkait 2 hal. Daniel harus dianggap pejuang lingkungan dan tidak patut disidangkan dan harus dihentikan kasusnya,” katanya.

“Secara materi ada jumping conclusion adalah pernyataan daniel dalam facebooknya dan kesimpulan jaksa mengenai tindak pidana,” lanjutnya.

Ia menambahkan, daniel akan menghadapi sidang kedua pada tanggal 13 Februari 2024 dengan agenda eksepsi, namun dimungkinkan.

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *