Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Kasus Aktivis Lingkungan Karimunjawa Dilimpahkan ke Kejaksaan, Terancam 6 Tahun Penjara

Aktivis lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Maurits Tangkilisan kembali ditahan usai kasusnya mengenai UU ITE dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jepara pada Selasa (23/1/2024) (Istimewa)

KlikFakta.com, JEPARA – Aktivis lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Maurits Tangkilisan kembali ditahan usai kasusnya mengenai UU ITE dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jepara pada Selasa (23/1/2024).

Kasi Pidum Kejari Jepara, Irvan Surya menerangkan, sudah dilakukan serah terima tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Jepara.

“Dilaksanakan tahap 2 serah terima tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres kepada jaksa penuntut umum yang menangani,” kata dia.

Ia menambahkan, pihaknya melakukan upaya paksa berkaitan dengan masalah penahanan secara subjektif dan objektif.

“Sudah pertimbangkan alasan objektif dan subjektif sebagaimana pasal 21 KUHAP pertimbangan dikhawatirkan melarikan diri, mengulangi perbuatannya, atau menghilangkankan barang bukti,” ujarnya.

Ia menambahkan, pihak tersangka sudah diajukan permohonan penangguhan penahanan.

“Penangguhan penahanan berkaitan dengan penahana yang kami lakukan sudah dilakuka PTSP nanti akan kami proses by sistem,” katanya.

Ia didakwa melanggar pasal 45 A ayat 2 juntco 28 ayat 2 Undang-undang no 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman 6 tahun penjara.

Atau kedua ia akan didakwa melanggar pasal 45 ayat 3 juncto pasal 27 ayat 3 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ketentuan ancaman 4 tahun.

“Tersangka ditahan di rutan Jepara dengan surat perintah penahanan 20 hari ke depan berdasarkan ketentuan KUHAP,” ujar dia.

“Akan segera kita dilimpahkan ke persidangan agar disidangkan untuk mendapat kepastian hukum,” lanjut dia.

Sebelumnya, pada 12 November 2022, Daniel membuat status di Facebook perihal penolakan aktivitas tambak udang di Karimunjawa.

”Pantai Cemara, 10 November 2022 jam 14.24. 10 hari setelah pantai ini dibersihkan oleh DLH Jepara (konon katanya dengan dana 1M dari petambak yang diwajibkan membersihkan selama 20 hari) dan dikunjungi instansi-instansi setelah acara sosialisasi pembinaan petambak. Bagaimana menurutmu?”

Postingan tersebut pun menuai beragam komentar dan Daniel pun menimpali sebuah komentar yang akhirnya membuatnya dipidanakan. Berikut komentarnya.

“Masyarakat otak udang menikmati makan udang gratis sambil dimakan petambak. Intine sih masyarkaat otak udang itu kaya ternak udang itu sendiri. Dipakani enak, banyak & teratur untuk dipangan.”

Sehingga pada 1 Juni 2023, aktivis lingkungan Daniel resmi ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan penghinaan warga Karimunjawa di media sosial.

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *