KlikFakta.com, JEPARA – Massa masyarakat Karimunjawa sejak pagi (1/2/2024) memadati halaman Pengadilan Negeri Jepara. Kehadiran mereka untuk menyaksikan jalannya persidangan kasus pelanggaran UU ITE oleh aktivis lingkungan.
Kurang lebih 135 orang datang pada saat persidangan.
Cipto, salah satu tokoh masyarakat menuturkan kasus pelanggaran UU ITE ini mencemarkan nama baik dan mengandung ujaran kebencian berbau SARA.
“Kasus pencemaran nama baik dan ujaran kebencian dan mengandung SARA ini sangat melukai dan menghina warga masyarakat Karimunjawa. Maka saya sebagai tokoh masyarakat menuntut keadilan tersangka UU ITE dihukum seberat-beratnya. Karena kasus UU ITE yang dilakukan Daniel MFT ini terpisah, murni tindak pidana jangan dikait-kaitkan dengan lingkungan hidup,” tuturnya.
Sementara itu Ketua Perkumpulan Masyarakat Karimunjawa Bersatu, Ridwan mengatakan pihaknya sudah mengawal kasus ini dari proses hukum hingga persidangan pada Kamis (1/2).
“Jadi kami hadir di Pengadilan Negeri Jepara mengawal sidang perdana bacaan surat dakwaan oleh jaksa penutut umum tersangka Daniel MFT dihadirkan di hadapan majelis hakim. Dan kami selaku warga masyarakat Karimunjawa menuntut dihukum sesuai undang-undang yang berlaku.” Tandasnya.
Yang terakhir, Kuasa hukum Masyarakat Karimunjawa Bersatu H. Noorkhan di tempat terpisah berharap proses hukum bisa berjalan sesuai aturan yang berlaku.
“Harapan saya proses bisa berjalan sesuai hukum yang berlaku dan masyarakat Karimunjawa mendapatkan keadilan seadil adilnya,” pungkasnya.