Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Kebakaran Pasar Ngawen, Satu Pedagang Jadi Tersangka

Api dari dalam yang berkorbar di Pasar Ngawen Blora (Foto: Kompas.com)

KlikFakta.com, BLORA – Seorang pedagang menjadi tersangka dalam peristiwa kebakaran Pasar Ngawen Blora.

Kebakaran hebat Pasar Ngawen pada 9 Januari 2024 lalu menimbulkan kerugian hingga 3 miliar rupiah.

Kapolres Blora, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Jaka Wahyudi mengatakan berdasarkan hasil olah TKP, kebakaran pertama terjadi di kios milik AM (55) warga Kajangan, Sonorejo, Blora.

Pihaknya mendapatkan barang bukti berupa lempengan seng, rak besi, dan abu bekas.

“Kronologi kejadian bermula pada saat hari Selasa, tanggal 9 Januari 2024 pukul 14.00 WIB sore. Dua orang saksi melihat kios milik AM mengeluarkan kepulan asap dari dalam dan terbakar. Kemudian saksi ini mencoba menghubungi AM,” ucap Jaka dalam keterangan tertulisnya, Kamis (8/2/2024).

Dalam percakapan antara saksi dan AM lewat telepon, saksi mendengar AM menanyakan pada SM tentang lilin.

‘Mau liline wis mok pateni apa durung?’ yang artinya, tadi lilinnya sudah dimatikan apa belum.

Kemudian saksi-saksi berusaha membuka kios milik AM secara paksa bersama saksi lain.

Meskipun begitu, api sudah membesar dan merambat ke kios lain di dalam pasar.

“Kerugian yang dialami oleh Dindagkop UKM Kabupaten Blora sebesar Rp 30.699.000.000,- dari jumlah pedagang yang menjadi korban sebanyak 1.177 pedagang,” kata dia.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam Pasal 188 KUHP tentang kelalaian mengakibatkan kebakaran.

“Dari hasil penyelidikan tersebut ditetapkan tersangka kemudian dari pasal yang disangkakan adalah Pasal 188 KUHP ancaman hukuman maksimal 5 tahun dengan denda 4,5 (juta),” tegas dia.

Kerugian akbiat kebakaran pasar menyentuh angka Rp30,69 miliar.

Rincian kerugian itu, nilai bangunan Rp 15,5 miliar, kerugian 60 pedagang kios sebesar Rp 608 juta, kerugian 800 pedagang los Rp 14,29 miliar, kerugian 150 pedagang dasaran Rp 300 juta.

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *