KlikFakta.com, BLORA – Seorang kakek berusia 70 tahun di Kabupaten Blora harus berurusan dengan polisi lantaran tega mencabuli anak tirinya.
Tersangka W tega mencabuli anak tirinya yang masih 16 tahun pada Oktober 2023 lalu.
Bukan hanya sekali, kakek 70 tahun itu sudah melakukan aksi bejatnya hingga tujuh kali.
Hal itu dikonfirmasi Kapolres Blora AKBP Jaka Wahyudi.
Ia menjelaskan aksi ayah tiri itu sudah berlangsung sejak Oktober 2023 hingga 2024 ini.
Peristiwa itu terjadi dalam kamar rumahnya sendiri. Yakni saat tersangka W melihat korban sedang tiduran karena sakit.
Tersangka lalu ikut tidur dan membisikkan akan mengobati korban namun dengan syarat mau berhubungan intim dengannya.
“Nduk rene tak tambani ben ndang mari, ben iso ndang ngomong tapi syarate kudu gelem tak kawin (Nak ke sini aku obati biar cepat sembuh, biar bisa cepat bicara tapi syaratnya harus mau hubungan intim),” ucap Kapolres menirukan tersangka yang merayu korban.
Korban akhirnya mengiyakan dan keduanya melakukan berhubungan badan.
“Kemudian tersangka melakukan hubungan intim kurang lebih 5 menit,” paparnya.
Dari kejadian pertama itu kemudian terus berulang-ulang hingga tujuh kali.
“Kejadian persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh tersangka ini dilaukan sebanyak tujuh kali hingga korban hamil dan umur kandungan sudah 3 bulan,” ucapnya dalam keterangan tertulis, Kamis (8/2/2024).
Pelaku terancam pasal 81 ayat 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang
Pria paruh baya itu terancam hukuman 15 tahun penjara.