KlikFakta.com, JEPARA – Paguyuban Pasar Jepara mengadukan kenaikan tarif retribusi pasar kepada Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Jepara, Agus Sutisna, Kamis (11/1/2024).
Kenaikan tersebut muncul usai terbitnya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang pajak dan retribusi.
Ketua Paguyuban Pasar Jepara 1, Supriyadi menerangkan, kenaikan tarif pasar yang mencapai lebih dari 100 persen menimbulkan kekhawatiran di kalangan pelaku pasar.
“Isu ini muncul akibat minimnya sosialisasi terkait perda tersebut kepada pelaku pasar,” kata dia.
Ia menambahkan, ketidakjelasan informasi dari petugas pasar yang mengaku tidak paham Perda menyebabkan kebingungan di kalangan pedagang.
Agus Sutisna membantah isu kenaikan tarif yang tidak benar. Menurutnya, Perda 1 Tahun 2024 hanya mengubah sistem perhitungan tarif per meter menjadi per unit.
“Ada tarif yang naik, turun, dan stabil. Para pedagang diminta untuk tidak khawatir dan menjaga kondusivitas pasar,” kata dia
Ia menyarankan agar pedagang menyampaikan keluhan ke Dinas Perdagangan Pasar atau melakukan audiensi bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
“Hal ini diharapkan dapat menciptakan ruang dialog untuk menyampaikan aspirasi dan membantu pemerintah merumuskan kebijakan yang mendukung pertumbuhan pasar sebagai pusat perekonomian masyarakat,” terangnya.
Ia mengharapkan langkah-langkah ini dapat membawa kejelasan dan mengatasi ketidakpastian di kalangan pelaku pasar di Kabupaten Jepara.
Sementara itu, Plt Sekertarus Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Himawan membenarkan adanya kenaikan retribusi.
“Memang bener akan naik 100 persen tapi, itukan kan tidak semua, karena tarif 2010 sampai sekarang belum pernah ada kenaikan atau penyesuain,” terangnya.
“Dan tidak semua. ya tetqp ada klasifikasi contoh kios, los, dan lapak besarannya berbeda beda tentunya,” sambung dia.
Untuk sosialisasi, pihaknya akan segera berkordinasi dengan berbagai pihak. (Ariez)