KlikFakta.com, JEPARA – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp600 juta yang menyeret nama Supriyanto Bin Diono kembali memanas. Dalam sidang lanjutan di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Jepara, Selasa (4/11/2025), penasihat hukum terdakwa Bambang Budiyanto dengan tegas menolak seluruh replik jaksa penuntut umum.
Sidang yang dimulai sekitar pukul 12.30 WIB itu berlangsung sengit dan digelar secara virtual atau online melalui video.
Dalam pembacaan tanggapannya, Bambang menyebut bahwa tidak ada satu pun fakta hukum dalam persidangan yang membuktikan kliennya bersalah sebagaimana dakwaan alternatif jaksa.
“Apa yang kami kemukakan dalam duplik adalah satu kesatuan dengan pledoi yang sudah kami bacakan. Tidak ada fakta baru yang membuktikan Supriyanto bersalah,” tegas Bambang di hadapan majelis hakim.
Dalam tanggapannya, Bambang juga menyoroti kesaksian Sutrisno dan Sugeng yang disebut jaksa sebagai saksi korban. Menurutnya, kedua saksi itu tidak memiliki saksi pendukung yang menyaksikan langsung peristiwa tersebut.
“Apakah kesaksian tanpa dukungan saksi lain bisa dijadikan alat bukti yang sah? Ini perlu dipertanyakan,” ujarnya.
Pihak pembela juga membantah keras tudingan bahwa Supriyanto menggunakan uang Rp600 juta untuk kepentingan pribadi.
Bambang menjelaskan, berdasarkan fakta di persidangan, Rp400 juta di antaranya justru telah disalurkan kepada pihak-pihak lain, yang disebutnya sebagai pahlawan 14.
“Jaksa menyebut uang itu untuk kepentingan pribadi, tapi fakta tidak menunjukkan demikian,” tambahnya.
Lebih jauh, penasihat hukum menegaskan bahwa kasus ini seharusnya masuk ranah perdata, bukan pidana.
Menurutnya, karena ada kesepakatan antara pihak-pihak yang terlibat, maka keterlambatan pengembalian uang tidak bisa disebut penipuan, melainkan wanprestasi.
“Ketika ada pernyataan dan kesepakatan, maka jika uang belum dikembalikan, itu murni wanprestasi. Tidak ada niat jahat di sana,” terang Bambang.
Ia juga menyinggung beberapa putusan Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa unsur penipuan harus dibuktikan dengan niat jahat sejak awal (mens rea) – sesuatu yang, menurutnya, tidak pernah terbukti dilakukan oleh Supriyanto.
Dalam bagian akhir pembelaannya, Bambang menyebut replik jaksa tidak menghadirkan hal baru dan tidak menggoyahkan argumentasi hukum yang sudah disampaikan dalam pledoi.
“Kami mohon agar majelis hakim menolak seluruh replik jaksa penuntut umum. Berdasarkan fakta hukum, Supriyanto tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana,” tegasnya.
Ia kemudian meminta majelis hakim menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya, bahkan membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan.
Sidang ditutup dengan penetapan jadwal pembacaan putusan pada Selasa, 11 November 2025 mendatang di ruang yang sama.
Aris Susanto







