Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Gelar Rapat Paripurna, DPRD Kudus Sahkan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Wakil Ketua DPRD Kudus, Hj. Tri Erna Sulistyawati saat menandatangani Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kudus, Selasa (18/7/2023) pagi. (Ipung/KF)

KlikFakta.com, KUDUS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus kembali menggelar Rapat Paripurna yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kudus pada Selasa (18/7/2023) pagi.

Pada Rapat Paripurna tersebut, DPRD Kabupaten Kudus mengesahkan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, setelah melalui serangkaian proses pembahasan di tingkat Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kabupaten Kudus.

Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kudus Hj. Tri Erna Sulistyawati serta didampingi H. Mukhasiron yang juga sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kudus.

Pada rapat dengan agenda Laporan Panitia Khusus II dan Penandatanganan Keputusan DPRD tentang Persetujuan Atas Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, hadir Bupati Kudus, HM Hartopo bersama jajaran Forkopimda, Para Asisten Sekda, serta Seluruh Pimpinan OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus.

Saat penyampaian hasil Pansus II yang dibacakan oleh Umi Bariroh terkait Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Secara singkat, bahwa Pansus II DPRD Kabupaten Kudus telah menyelesaikan pembahasan terhadap Ranperda tersebut.

Pada perda yang disahkan, DPRD Kabupaten Kudus juga mengusulkan adanya bab baru tentang Pengelolaan Pajak dan Retribusi Secara Elektronik. Di mana pengelolaan pemungutan pajak dan retribusi dapat dilakukan secara elektronik.

Hal itu dimaksudkan di antaranya untuk mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas dan tepercaya serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel.

Sementara itu, Bupati Kudus, HM. Hartopo mengucapkan terima kasih kepada Pansus II DPRD Kabupaten Kudus beserta OPD terkait yang telah menyelesaikan tugasnya sehingga Ranperda tersebut mendapat persetujuan bersama.

“Selanjutnya Perda ini akan kami mohonkan evaluasi ke Kementrian Dalam Negeri dan Kementrian Keuangan melalui Gubernur Jawa Tengah. Akhirnya atas segala dukungan dan jalinan kerja sama yang erat dan harmonis selama ini saya sampaikan terima kasih,” ungkap Hartopo. (Ipung/*)

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *