KlikFakta.com, JEPARA – Pengunjung objek wisata yang dikelola Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara akan dikenai tarif baik di hari biasa ataupun saat akhir pekan.
Sebelumnya, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) nomor 05 tahun 2019, pengunjung objek wisata yang dikelola Pemkab tidak dikenai tarif kecuali akhir pekan dan hari besar lainnya.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Jepara, Moh Eko Udyyono menerangkan, aturan penarikan retribusi wisata yang dikelola Pemkab sesuai dengan Perda nomor 1 tahun 2024 mengenai pajak dan retribusi daerah.
“Di mana dalam Perda tersebut sudah ditandatangani Pak Pj bupati sejak 4 Januari,” kata dia, Selasa (9/1/2023).
“Yang membedakan dari Perda nomor 05 tahun 2019, objek pariwistaa ditarik di hari Sabtu dan Minggu. Di Perda yang baru, ini kita tiap hari memang digenjot Pak Bupati untuk pendapatan asli daerah, maka Senin sampai Minggu berbayar,” lanjutnya.
Pihaknya memperkirakan tarif objek wisata akan berlaku mulai pekan depan.
“Kita kan nunggu juga karena sudah pakai Perda baru, maka aturan dan karcisnya baru. Kalau memang sudah siap, kita akan laksanakan. Paling Minggu depan akan kita laksanakan,” ujarnya.
Objek wisata yang dikelola pemkab di antaranya Pantai Kartini, Pantai Bandengan, Museum R.A. Kartini, Pulau Panjang, Gua Tritip, Benteng Portugis, Kura-kura Ocean Park, serta dua wisata baru yakni Pantai Pungkrung dan Goa Tritip.
Besaran tarif masuk beragam mulai dari Rp8.000 hingga 13.000 di hari biasa dan libur. Serta Rp10.000- 20.000 saat pekan syawalan, lomban, natal, tahun baru, dan event lainnya.
Pihaknya pun berharap agar para wisatawan atau warga dapat menerima aturan baru tersebut.
“Saya mengharapkan masyarakat bisa memaklumi dan memahami bahwa ini pada dasarnya untuk kepentingan masyarakat juga. Karena PAD dikembalikan ke masyarakat untuk pembangunan daerah,” terang mantan camat Donorojo.