Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Propam Polres Jepara Razia Knalpot Brong Anggota

Seksi Propam Polres Jepara menggelar razia knalpot brong dengan sasaran kendaraan personel Polri di Mapolres Jepara, Senin (8/1/2024) pagi (Dok. Polres Jepara)

KlikFakta.com, JEPARA – Seksi Propam Polres Jepara menggelar razia knalpot brong dengan sasaran kendaraan personel Polri di Mapolres Jepara, Senin (8/1/2024) pagi.

Kegiatan tersebut bertujuan untuk mencegah pelanggaran penggunaan knalpot brong oleh anggota Polri.

Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan melalui Kepala Seksi (Kasi) Propam Polres Jepara Iptu Heru S mengatakan pihaknya memeriksa dan mengecek kendaraan anggota sebagai tindak lanjut perintah Kapolda Jateng tentang penindakan terhadap penggunaan knalpot brong.

“Sebelum personel Polri melakukan penindakan terhadap pelanggar, kami pastikan anggota tidak melakukan pelanggaran. Oleh karenanya kami lakukan pengecekan dan pemeriksaan internal,” ucapnya.

Dari hasil pemeriksaan terhadap puluhan kendaraan personel Polres Jepara, tidak ada yang menggunakan knalpot brong. Seluruh kendaraan personel baik sepeda motor dinas maupun pribadi sudah sesuai dengan ketentuan.

“Setelah kami lakukan pengecekan, tidak ditemukan anggota Polres Jepara yang menggunakan knalpot brong. Semua lengkap sesuai standarisasi pabrikan,” tegasnya.

Kasi Propam menambahkan pemeriksaan kendaraan personel juga berlaku di seluruh polsek jajaran Polres Jepara. Kegiatan akan dilakukan secara rutin untuk memastikan ketertiban dan kedisiplinan anggota Polri.

“Tidak hanya terkait knalpot brong namun kami selaku pengawasan dan pengamanan personel akan terus dan rutin melakukan pemeriksaan ketertiban dan disiplin anggota,” pungkasnya.

Jajaran Polres Jepara juga terus melakukan sosialiasi larangan menggunakan knalpot brong. Kasubsipenmas Sihumas Polres Jepara Ipda Puji Sri Utami menyampaikan, pihak kepolisian akan melakukan penindakan terhadap pengguna knalpot brong atau knalpot yang tidak standar.

“Penindakan terhadap penggunaan knalpot brong sesuai dengan peraturan perundang yang berlaku,” pungkasnya.

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *