Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Komisi A DPRD Jepara: Bank BPR Jepara Artha Jangan Rugikan Nasabah

Sejumlah nasabah BPR Jepara Artha sedang mengantre hingga di plataran dan pos satpam kantor untuk menarik tabungan mereka. (KF/Aris S)

klikFakta.com, JEPARA – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jepara, Komisi A, Agus Sutisna merespon santernya kabar mengenai dugaan bangkrutnya Bank BPR Jepara Artha dan kepanikan para nasabah yang berebut menarik tabungan mereka. Menurutnya, BPR Jepara Artha jangan sampai merugikan nasabah.

Hal itu disampaikan oleh Agus Sutisna kepada reporter klikFakta.com, Rabu (20/12/2023). Menurut Agus, BPR Jepara Artha harus segera menyelesaikan permasalahan tersebut, kemudian mengembalikan kepercayaan nasabah.

“Kami mengharapkan agar Jepara Artha segera menyelesaikan permasalahannya, mengembalikan kepercayaan nasabah serta memperbaiki manajemen perbankannya agar tidak menimbulkan kegaduhan apalagi sampai merugikan nasabah,” ungkapnya.

Lebih lanjut ia mengemukakan, hal itu penting agar tidak mengikis kepercayaan masyarakat terhadap bank yang kepemilikan sepenuhnya ada pada Pemerintah Kabupaten Jepara.

Terkait dengan temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), ada transaksi mencurigakan, dan pemberitaan yg di rilis berbagai media, komisi A akan segera mengagendakan rapat dan meminta penjelasan secara komprehensif dengan jajaran direksi bank BPR Jepara Artha.

“Kami butuh informasi yang lebih lengkap tentang masalah ini,” tandasnya. 

Seperti diberitakan sebelumnya, desas-desus bangkrutnya BPR Jepara Artha membuat panik ratusan nasabah. Terlihat Rabu, 20/12/2023 terlihat para nasabah antri sampai mengular keluar plataran pos satpam dan parkiran kantor Bank tersebut.

Salah satu nasabah Bank Jepara Artha Rini warga kecamatan pakis aji Jepara, mengaku khawatir dengan adanya isu kolabs yang menimpa Bank Jepara Artha. Maka dari itu, ia pun berinisiatif untuk mengambil tabungannya.

Reporter: Aris Susanto

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *