KlikFakta.com, JEPARA – Masyarakat Jepara bisa mengurus akta kelahiran dan Kartu Identitas Anak (KIA) melalui bidan dengan pelayanan ‘Bilang Bapak’.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Jepara menggandeng bidan untuk menyukseskan pelayanan tersebut.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Jepara Abdul Syukur mengatakan inovasi yang diluncurkan pada awal Januari 2023 tersebut semula hanya diikuti 3 rumah dan pelayanan diperluas sampai 71 bidan di Jepara.
Bidan tersebut juga sudah mendapat bimbingan teknis untuk mengkases layanan Bilang Bapak
“Ibu melahirkan tidak perlu mengurus akta kelahiran dan KIA ke Disdukcapil, Kios Adminduk desa maupun layanan online. Semua sudah diurus bidan, begitu pulang ibu melahirkan sudah membawa akta kelahiran, KIA dan KK baru,” ungkap Abdul Syukur.
Sementara itu, ketua Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Cabang Jepara, Mudrikatun menyambut baik dan mendukung kerjasama anggotanya dengan Disdukcapil.
Ia menyebut anggota IBI Cabang Jepara saat ini berjumlah 894 PMB (Praktik Mandiri Bidan). Jika semua PMB bisa bekerjasama dengan Disdukcapil maka layanan persalinan di PMB menjadi lebih menarik dan kompetitif.
“Layanan Bilang Bapak dengan PMB tidak hanya mendukung tertib administrasi kependudukan tetapi juga menjadi nilai tambah bagi PMB. Saya berharap semua PMB bisa mengikuti layanan Bilang Bapak,” kata ketua IBI yang juga kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jepara tersebut.