Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

1.268 Gugatan Cerai Terjadi di Kudus Selama 2023

ilustrasi cerai (Freepik)

KlikFakta.com, KUDUS – Pengadilan Agama Kudus mencatat ada 1.268 gugatan cerai yang masuk selama setahun terakhir.

“Sebanyak 274 kasus merupakan cerai talak sementara 994 kasus lainnya cerai gugat,” kata Panitera Muda Gugatan pada Pengadilan Agama Kudus, Kholil.

Menurutnya, judi online hingga pinjaman online jadi salah satu penyebab tingginya angka perceraian.

Pengadilan Agama Kudus sudah memutuskan sebagian kasus perceraian itu.

Kholil menyebut dari 1.268 gugatan cerai itu terdiri dari 220 kasus cerai talak dan 897 kasus cerai gugat. Jumlah ini mengalami penurunan dari tahun 2022.

Pada tahun lalu ada sebanyak 345 kasus cerai gugat, sedangkan cerai gugatnya mencapai 1.153 kasus.

“Namun untuk yang telah diputuskan, cerai talak sebanyak 313 kasus. Sementara cerai gugat mencapai 994 kasus,” ungkapnya.

Dia menyebut faktor ekonomi menjadi persoalan yang cukup dominan mendorong perceraian. Terlebih pada suami yang tidak bekerja dan tidak menafkahi.

“Di antaranya ada yang terjerumus judi online. Nafkah kurang tapi justru untuk judi online. Ada yang juga terjerat pinjaman online memiliki banyak hutang. Hal itu terungkap saat di persidangan,” tambahnya.

Selain perkara di atas, dia menyebut ada faktor lainnya. Seperti perselingkuhan maupun kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Meski begitu sebelum mengadili, pihak pengadilan agama juga berupaya melakukan mediasi.

Sejumlah kasus tak sampai berujung ke perceraian lantaran proses mediasi itu berhasil.

Sumber: Suara Merdeka

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *