KlikFakta.com, KUDUS – Sebanyak tujuh pasangan bukan suami istri kena grebek polisi di sebuah kosan di Desa Singocandi, Kecamatan Kota, Kudus pada Kamis (28/12/2023).
Kapolres Kudus AKBP Dydit Dwi Susanto melalui Kapolsek Kota Iptu Subkhan mengatakan penggerebekan ini berawal dari laporan masyarakat lewat ‘Lapor Pak Kapolsek’ yang resah karena sering melihat pasangan muda keluar masuk kos-kosan.
”Di kost itu ada pasangan laki-laki perempuan yang keluar masuk berganti-ganti yang meresahkan masyarakat sekitar. Setelah kami dapat laporan, langsung datang menuju ke lokasi,” kata Iptu Subkhan, Kamis (28/12/2023) malam.
Sampai di lokasi, kata Subkhan, benar ada pasangan bukan suami istri dalam satu kamar.
Mereka yang rata-rata masih berusia muda mengaku hanya sebatas teman dengan berbagai alasan.
”Kami temukan tujuh pasangan bukan pasangan sah, berusia rata-rata 17-39 tahun. Seluruhnya tidak terikat perkawinan. Ada yang ngaku hanya teman, ada yang bilang untuk transit. Ada yang bilang sekedar main ke tempat temannya,” ucapnya .
Petugas juga menemukan bekas minuman keras dan beberapa gelas yang sudah kosong di ruang tamu kos-kosan.
”Tidak ada alat kontrasepsi yang kami temukan, adanya bekas minuman keras dan gelas,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara pemilik kost tersebut tengah menjalani hukuman karena kasus narkoba. Rumah kos tersebut saat ini diduga disewakan per jam oleh pengelolanya.
”Pemeriksaan sementara pemilik Y yang baru menjalani hukuman ini menunjuk seseorang untuk menjaga kost. Oleh penjaganya kemudian di share ke medsos untuk disewakan per jam. Per jamnya Rp 25 ribu, satu malam Rp 120 ribu,” jelasnya.
“Ini bisa dikenakan pasal 296 KUHP karena sudah memudahkan perbuatan cabul ini untuk pemiliknya,” lanjutnya.
Petugas kemudian membawa tujuh pasangan itu ke Mapolsek Kota untuk pembinaan. Untuk memberikan efek jera, orang tua juga akan dipanggil agar mengetahui perbuatan mereka.