Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

PNS Kudus Catat! Ikut Kampanye Kena Sanksi

Penyerahan Surat Keputusan (SK) pengangkatan PNS pada Selasa (21/3)

KlikFakta.com, KUDUS – Pemerintah Kabupaten Kudus melarang seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) ikut politik praktis sampai kampanye calon legislatif maupun presiden.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 dan Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kudus Putut Winarno mengatakan, larangan terhadap PNS tersebut di antaranya terlibat dalam kampanye, memberikan dukungan, sampai menjadi anggota partai politik.

“Kemudian imbauan dari Pj Gubernur dan Pj Bupati beberapa waktu lalu terkait berpose yang merujuk pada dukungan itu juga dilarang di tahun politik ini,” kata Putut.

Pihaknya bakal segera menerbitkan surat edaran untuk masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD). Tujuannya agar pimpinan OPD mengawasi stafnya.

“Di aturan sudah jelas ada sanksi kode etik dan sanksi disiplin,” kata Putut.

Putut menjelaskan PNS tidak netral bisa dapat sanksi sedang sampai berat.

Sanksi sedang misalnya penurunan pangkat dan penundaan pangkat.

Kemudian sanksi berat misalnya penurunan jabatan, pembebasan jabatan, sampai pemberhentian.

Surat edaran itu juga akan mengatur larangan menyukai, mengomentari, maupun turut serta membagikan unggahan dari salah satu calon tertentu atau membagikan yang berisi ajakan untuk memilih salah satu calon.

“Semua ASN dan non-ASN yang kerja di lingkup pemerintah kabupaten harus mengikuti. Dilarang untuk like, coment, share kemudian ikut kampanye termasuk pose foto yang sudah ada larangan,” kata dia.

Putut juga menuturkan jika pihaknya sudah berkoordinasi dengan Bawaslu terkait penanganan PNS yang tidak netral.

Selain itu untuk pengawasan keberpihakan PNS di media sosial, pihaknya bekerja sama dengan Diskominfo untuk memantau media sosial.

Sumber: TribunJateng

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *