KlikFakta.com, JEPARA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara bersama DPRD menyepakati penurunan pendapatan daerah dalam APBD turun sebesar 38,5 miliar.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2023.

Penetapan dilaksanakan dalam Sidang Paripurna DPRD pengambilan keputusan perubahan KUA PPAS Tahun anggaran 2023 pada Senin (14/8/2023) di Ruang Graha Paripurna DPRD Kabupaten Jepara.
Ketua DPRD Haizul Maarif selaku Ketua Badan Anggaran mengatakan pendapatan daerah yang rencananya sebesar Rp2,39 triliun turun menjadi Rp2,35 triliun.
Dengan demikian terjadi penurunan sebesar Rp38,5 miliar. Penurunan proyeksi belanja daerah, berakibat pada penurunan pos belanja diproyeksikan turun sebesar Rp25,2 miliar.
“Belanja daerah yang semula Rp2,5 triliun turun menjadi Rp2,4 triliun,” papar Haiz.
Sedangkan defisit yang direncanakan sebesar Rp127 miliar menjadi Rp140 miliar. Atau mengalami kenaikan sekitar Rp13 miliar.
Kebijakan pembiyaan daeerah dari sisi Penerimaan Pembiayaan pada Perubahan Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp161,81 miliar berasal dari SILPA Rp141 miliar dan pencairan dana cadangan sebesar Rp20 miliar.
“Sedangkan pengeluaran pembiayaan diproyeksikan Rp21,5 miliar. Atau turun sebesar Rp7 miliar dari penetapan sebesar Rp28,5 miliar,” kata dia.
Sementara itu, Penjabat Bupati Edy Supriyanta menerangkan jika Rancangan
Perubahan Kebijakan Umum APBD serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara tahun Anggaran 2023 dapat disetujui bersama sesuai jadwal yang telah ditentukan.
“Dengan ditetapkannya Persetujuan bersama ini, Perubahan KUA-PPAS yang telah disepakati segera dapat dijadikan pedoman bagi seluruh Perangkat Daerah dalam menyusun Perubahan RKA-SKPD,” kata dia. (ADV)