KlikFakta.com, KUDUS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus resmi mengumumkan akhir masa jabatan Bupati Kudus, HM Hartopo yang berakhir pada 24 September 2023 mendatang.
Ketua DPRD Kabupaten Kudus, Masan mengumumkan hal tersebut pada masa persidangan pertama paripurna kesatu dengan agenda Pengumuman Akhir Masa Jabatan Bupati dan Usulan Pemberhentian Bupati Masa Jabatan Tahun 2018-2023, yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kudus, Jum’at (11/8/2023).
“Rapat Paripurna hari ini adalah rapat paripurna pengumuman akhir masa jabatan Bupati dan Usulan pemberhentian Bupati masa jabatan tahun 2018-2023. Hal itu sebagai tidak lanjut dari surat Bupati Kudus tanggal 10 Juli 2023 tentang proses akhir masa jabatan Bupati Kudus tahun 2023,” katanya.
Selian itu, imbuh Masan, juga berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.33-669 Tahun 2021 tentang pengangkatan Bupati Kudus masa jabatan tahun 2018-2023 disebutkan bahwa masa jabatan Bupati Kudus akan berakhir pada tanggal 24 September 2023.
“Guna memenuhi Ketentuan dan undang-undang yang berlaku. Maka kami mohon izin untuk mengumumkan akhir masa jabatan dan mengusulkan pemberhentian Bupati Kudus masa jabatan 2018-2023,” ungkap Masan.
Pengumuman pimpinan DPRD Kabupaten Kudus
tersebut menyebutkan bahwa masa jabatan Bupati Kudus, HM Hartopo akan berakhir pada tanggal 24 September 2023.
Selanjutnya, Rancangan Keputusan DPRD Kabupaten Kudus tentang pengumuman akhir masa jabatan dan usul pemberhentian Bupati Kudus tersebut akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri.
“Sesuai surat edaran, usul pemberhentian Bupati harus disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri paling lambat 30 hari sebelum berakhir masa jabatan Bupati,” terangnya.
Sementara itu, pada kesempatan tersebut Bupati Kudus, Hartopo berterima kasih sekaligus mengapresiasi kepada ketua, wakil ketua, beserta seluruh anggota DPRD Kudus atas sinergi dan kerja sama yang terjalin sangat baik selama ini.
“Terima kasih atas sinergi yang terjalin selama ini dengan baik antara eksekutif dan legislatif dalam menghasilkan berbagai kebijakan publik yang bermanfaat bagi kepentingan masyarakat,” pungkasnya. (Ipung/*)