Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Seluruh Aset Tanah Pemkab Jepara Bakal Dikebut Penyertifikatannya

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara tahun ini mengejar penyelesaian penyertifikatan seluruh aset tanah yang dimiliki (Foto: Diskominfo Jepara)

KlikFakta.com, JEPARA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara tahun ini mengejar penyelesaian penyertifikatan seluruh aset tanah yang dimiliki.

Upaya tersebut guna memastikan seluruh aset tanah tidak lepas ke pihak yang tidak bertanggung jawab.

Sekretaris Daerah Jepara Edy Sujatmiko mengatakan saat ini tinggal 23 persen bidang tanah milik Pemkab yang belum bersertifikat.

“Data kami per 31 Desember 2022, Pemkab Jepara memiliki 1.454 bidang tanah. Dari jumlah itu, 1.047 bidang di antaranya, sudah kami pegang sertifikatnya. Itu setara 72 persen dari seluruh bidang tanah yang ada,” katanya pada Selasa (11/7/2023).

Hal itu dia sampaikan usai bertemu dengan anggota Tim Penyelesaian Permasalahan Barang Milik Daerah (BMD) Pemkab Jepara.

Para personel tim itu berasal dari lintas perangkat daerah di lingkungan Pemkab Jepara hingga Kantor Pertanahan Kabupaten Jepara, lembaga milik Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Jepara.

Mereka bertemu di Ruang Rapat Sosrokartono Setda Jepara untuk merumuskan upaya penyelesaian sejumlah kendala yang ada dalam pelaksanaan penyertifikatan.

Edy Sujatmiko yang juga Penanggung Jawab Tim Penyelesaian Permasalahan BMD Pemkab Jepara menjelaskan, dari 407 bidang tanah yang belum bersertifikat, Pemkab menargetkan terbitnya 690 sertifikat.

“Jadi setiap bidang, bisa terdiri dari beberapa sertifikat. Misalnya karena kita beli dari beberapa pemilik,” kata Edy Sujatmiko.

Hingga 10 Juli, sebanyak 305 sertifikat jadi telah diserahkan BPN ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Jepara.

Proses penyertifikatan terus berjalan yang terdiri dari 317 yang sudah masuk ke pendaftaran penelitian tanah di BPN, 53 masuk proses pemberkasan penelitian di BPKAD, dan 15 penyusunan peta bidang tanah.

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *