klikFakta.com, JEPARA – Selama 16 tahun, tarif air Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Jungporo Kabupaten Jepara belum pernah mengalami kenaikan. Tarif yang berlaku hingga saat ini masih mengacu pada ketentuan yang ditetapkan sejak 2010. Setelah mempertimbangkan berbagai usulan dan masukan, serta hasil analisis terhadap kebutuhan operasional perusahaan, Perumda Tirta Jungporo kini mulai mengkaji penyesuaian tarif air minum pada 2026.
Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Jungporo, Lukman Hakim, mengatakan struktur tarif yang berlaku saat ini sudah tidak sebanding dengan perkembangan biaya operasional. Selama kurun waktu 16 tahun, berbagai komponen biaya mengalami kenaikan, mulai dari upah tenaga kerja, energi, pemeliharaan jaringan, hingga kebutuhan investasi untuk pengembangan pelayanan.
“Tarif kita masih bertahan sejak tahun 2010. Saat itu Upah Minimum Kabupaten (UMK) Jepara masih sekitar Rp780 ribu, sedangkan sekarang sudah di atas Rp2,6 juta. Pendapatan dengan struktur tarif lama sudah tidak mampu lagi menutup biaya operasional maupun investasi pengembangan,” ujar Lukman.
Kondisi tersebut menjadi salah satu dasar Perumda melakukan kajian terhadap struktur tarif. Apalagi, berdasarkan perhitungan perusahaan, rata-rata harga jual air saat ini masih berada di bawah kebutuhan biaya operasional.
“Tarif batas bawah atau biaya operasional kita itu Rp3.542 per meter kubik, sedangkan rata-rata harga air kita Rp3.153. Jadi, dengan tarif saat ini memang belum bisa menutup biaya operasional,” terangnya.
Lukman menegaskan, rencana penyesuaian tarif tidak semata-mata ditujukan untuk meningkatkan pendapatan perusahaan. Kebijakan tersebut juga berkaitan dengan kebutuhan meningkatkan kualitas pelayanan sekaligus memperluas jangkauan air bersih kepada masyarakat.
Saat ini, cakupan pelayanan Perumda Air Minum Tirta Jungporo baru menjangkau sekitar 14 persen dari total 1,2 juta penduduk Kabupaten Jepara. Kondisi tersebut menjadi tantangan tersendiri, terutama karena masih terdapat sejumlah wilayah yang menghadapi persoalan kekurangan air bersih saat musim kemarau.
“Penyesuaian tarif ini ditempuh sebagai upaya kami meningkatkan pelayanan dan memperluas pemenuhan kebutuhan air bersih. Saat ini cakupan layanan PDAM baru menyentuh sekitar 14 persen dari total 1,2 juta penduduk Jepara. Ini menjadi PR besar, terutama untuk menjangkau wilayah-wilayah yang langganan kekeringan,” jelasnya.
Meski demikian, Lukman memastikan kajian penyesuaian tarif tetap mengedepankan prinsip keterjangkauan dan keadilan bagi masyarakat. Struktur tarif tetap akan dibedakan berdasarkan kelompok pelanggan, mulai dari tarif sosial, Rumah Tangga 1, Rumah Tangga 2, Rumah Tangga 3, hingga pelanggan industri.
Kategori Rumah Tangga 2 menjadi kelompok yang mendapatkan perhatian dalam penghitungan karena jumlahnya mencapai lebih dari 90 persen dari keseluruhan pelanggan. Salah satu komponen tarif yang saat ini dikaji berada pada kisaran Rp720 per meter kubik untuk kelompok tersebut.
Menurut Lukman, angka tersebut masih relatif lebih rendah dibandingkan sejumlah daerah lain di wilayah Koordinator Wilayah (Korwil) Pati. Besaran akhir penyesuaian tarif, kata dia, belum diputuskan karena masih harus melalui penghitungan lebih lanjut dengan mempertimbangkan biaya operasional sekaligus kemampuan masyarakat.
Proses penyesuaian tarif juga tidak dapat diputuskan sepihak oleh manajemen Perumda. Kewenangan penetapan tarif berada di tangan Kepala Daerah selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM). Perumda masih melakukan pembahasan dan koordinasi dengan DPRD Jepara serta Dewan Pengawas untuk memperoleh masukan dan rekomendasi.
“Pembahasan teknis kita mulai pada bulan Agustus ini. Hasilnya nanti akan kita tuangkan ke dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Perubahan,” imbuhnya.
Sejalan dengan kajian penyesuaian tarif, Perumda Tirta Jungporo juga tengah melakukan penguatan infrastruktur pelayanan. Sejumlah proyek disiapkan untuk meningkatkan kapasitas produksi sekaligus memperlancar distribusi air kepada pelanggan.
Di kawasan Jepara Kota melalui SPAM Kota 1, Perumda menyiapkan lima sumur baru yang tersebar di Bulungan, Bapangan, dan Krapyak. Penambahan sumber air tersebut diproyeksikan mampu mendukung pelayanan bagi sekitar 17.500 pelanggan.
Pengembangan pelayanan juga dilakukan di wilayah Kecamatan Kedung. Pembangunan sumur baru saat ini telah memasuki tahap konstruksi dan ditargetkan selesai pada akhir Agustus. Jika pekerjaan berjalan sesuai rencana, distribusi air bersih diharapkan mulai menjangkau wilayah rawan kekeringan seperti Kedungmalang dan Karangaji pada awal September.
Lukman menegaskan, penguatan infrastruktur dan peningkatan kualitas pelayanan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari rencana penyesuaian tarif. Perusahaan ingin memastikan masyarakat memperoleh peningkatan layanan seiring dengan kebijakan yang nantinya ditetapkan.
“Kami pastikan perbaikan layanan berjalan seiring dengan rencana ini. Harapannya, ketersediaan air bersih di Kabupaten Jepara semakin stabil dan merata,” pungkasnya.







