KlikFakta.com, JEPARA – Sebanyak 24 desa di Jepara harus menunda pemilihan kepala desa (pilkades) yang harusnya digelar pada tahun 2024.
“Ada Pemilu dan Pilkada serentak tahun 2024. Maka Pilpet di 24 desa itu baru akan dilaksanakan setelah Pemilu dan Pilkada. Sudah saya beritahukan kepada seluruh camat melalui surat tertanggal 25 Mei 2023 yang lalu,” kata Sekda Kabupaten Jepara Edy Sujatmiko pada Rabu (31/5/2023) pagi.
Edy menerangkan alasan penundaan pilkades sebab pelaksanaan Pemilu dan Pilkada 2024 memerlukan dukungan situasi yang kondusif.
Dalam surat yang sama, Edy juga menyampaikan agar semua camat menjaga kondusifitas di wilayah masing-masing.
Perihal ketentuan penundaan pilkades, ia menuturkan akan menyampaikan setelah ini. Nantinya, penjabat petinggi akan diisi oleh pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Jepara.
“Di desa-desa ini, nanti ketika masa jabatan petinggi habis, kami isi dengan pengangkatan Penjabat (Pj.) Petinggi yang berasal dari PNS Pemerintah Daerah,” tandas Sekda.
Di Jepara, pilkades seyogyanya berjalan dalam tiga gelombang, yakni tahun 2022, 2024, dan 2025.
Namun, 24 desa di 15 kecamatan di Jepara yang sedianya akan menggelar pilpet gelombang kedua di tahun 2024 harus tertunda.
Desa-desa tersebut di antaranya Desa Nyamuk Kecamatan Karimunjawa, Desa Kelet, Jlegong, dan Klepu di Kecamatan Keling. Kemudian ada Desa Jugo Kecamatan Donorojo, Desa Kaliaman Kecamatan Kembang, dan Desa Banjaran Kecamatan Bangsri.
Selanjutnya ada Desa Srobyong Kecamatan Mlonggo, Desa Kriyan Kecamatan Kalinyamatan, dan Tritis Kecamatan Nalumsari.
Untuk Kecamatan Pakisaji ada Desa Kawak, Suwawal Timur, dan Bulungan. Serta di Kecamatan Jepara ada Desa Kedungcino dan Wonorejo .
Selain itu, ada pula Desa Ngeling Kecamatan Pecangaan dan Desa Surodadi Kecamatan Kedung. Lalu di Kecamatan Tahunan ada Desa Kecapi, Ngabul, dan Semat.
Kemudian Desa Sengonbugel Kecamatan Mayong dan di Kecamatan Welahan ada Desa Telukwetan, Ketileng Singolelo, dan Brantak Sekarjati.