KlikFakta.com, JEPARA – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Jepara mengapresiasi Polres Jepara atas penetapan status tersangka kepada A, warga Kudus pelaku penipuan. Pasalnya, proses hukum kasus itu sudah berlangsung lama dan petunjuk serta barang bukti telah mencukupi.
Hal itu diungkapkan Ketua LBH GP Ansor Jepara, Muhammad Nurul Hidayat yang merupakan kuasa hukum korban penipuan, Ahmad Imron Ubaidillah.
Ia menuturkan, modus tersangka penipuan adalah menawarkan produk bahan material bangunan dengan harga murah dan berbagai tawaran menarik lainnya.
“Modusnya, tersangka menawarkan barang dengan iming-iming harga murah, return, dan pembayaran tempo dengan cara membeli barang di awal dalam jumlah yang besar, kemudian tersangka menghilang” katanya.
Diketahui nama perusahaan tersangka ternyata fiktif dan A tak bisa dihubungi usai mengirim barang yang dipesan korban.
“Setelah barang dikirim oleh tersangka, korban merasa barang yang dikirim tidak sesuai pesanan. Kemudian korban mencari keberadaan tersangka untuk meminta barang yang sesuai dengan pesanan, namun tersangka menghilang,” ungkap Hidayat, yang juga memiliki kantor Advokat Hid’s di Jl.Raya Soekarno Hatta KM.5 Tahunan Jepara.
Setelah hampir satu tahun mencari keberadaan tersangka berinisial A, akhirnya korban mendapatkan informasi tentang keberadaan tersangka. “Korban mencari keberadaan tersangka sampai beberapa bulan melalui media sosial dan teman sesama pemilik toko bangunan. Setelah mendapatkan identitas dan keberadaan tersangka, lalu korban mendatangi rumah tersangka,” ucapnya.
Saat ini pihak berwajib menjerat tersangka A dengan Pasal 378 KUHP berkaitan dengan penipuan. Adapun penetapan status tersangka melalui surat penetapan Nomor : SP.Tap/63./V/2023/Reskrim tanggal 5 Mei 2023.
Pihak kepolisian telah melakukan proses hukum beberapa bulan, dan mengamankan sejumlah petunjuk dan barang bukti ke Mapolres Jepara.
Hidayat menambahkan rangkaian kebohongan yang dilakukan tersangka sudah terlihat dari awal. Yakni tersangka menawarkan barang-barangnya dengan menggunakan katalog produk yang tidak benar kepada para korban termasuk kliennya tersebut.
“Berdasarkan hasil pencarian info yang kita dapat korban dari tersangka ini banyak dan terjadi dibeberapa daerah dan datang tidak menyebut nama aslinya berinisial A tapi ngaku bernama inisial E, Ini kan jelas bahwa adanya Mens Rea atau niat jahat dari Tersangka,” tegasnya.
Terkait pihak tersangka yang mengajukan permohonan praperadilan, Hidayat berharap hakim menolaknya dan segera menyatakan P21 ke Kejaksaan Negeri Jepara.
Hidayat pun meminta masyarakat waspada terhadap penipuan. Bukan hanya untuk modus serupa, namun juga pada modus jual beli online dan modus lainnya.
Redaksi
Wah itu sudah di beberapa tempat. Malancarkan aksinya. Termasuk jawa timur.