KlikFakta.com – Terjadi peningkatan kasus kekerasan terhadap jurnalis pada tahun 2022. Selain itu, indeks kebebasan pers di Indonesia menurut Indeks Kebebasan Pers Dunia 2022 oleh Reporters Without Borders (RSF) juga mengalami penurunan.
“AJI (Aliansi Jurnalis Independen) mencatat terdapat 67 kasus kekerasan terhadap jurnalis pada 2022,” ungkap Ketua AJI, Sasmito, melansir dari Antara, Sabtu (20/5).
Angka ini, kata Sasmito, lebih banyak daripada tahun 2021 yang mencapai 43 kasus.
Sementara indeks kebebasan pers di Indonesia menurun dari skor 62,60 pada tahun 2021 jadi 49,27 di tahun 2022.
Peningkatan kasus kekerasan jurnalis ini lantaran beberapa indikator, meliputi politik, hukum, ekonomi, sosial, dan keamanan.
Karenanya, ia menilai perlu ada mekanisme khusus untuk melindungi para jurnalis. Selain itu, penanganan kasus juga seharusnya menjadi perhatian khusus aparat penegak hukum.
Sasmito menuturkan, selama ini ada kebingungan dalam institusi Polri dalam menanggapi laporan kekerasan terahadap jurnails.
“Pada tahap pelaporan polisi sudah bingung untuk menentukan apakah kasusnya masuk ke dalam kategori kriminal khusus atau kriminal umum, apa lagi untuk mengusut kasusnya lebih lanjut,” terangnya.
Bukan hanya untuk Polri, ia pun berharap agar kekerasan terhadap jurnalis menjadi perhatian lintas sektor untuk menjamin kebebasan pers.
“Pemahaman yang sama di antara pemangku kepentingan. Antara lain lembaga penegak hukum, dewan pers, insan pers termasuk media, dan organisasi masyarakat sipil untuk menyatakan komitmen bersama merawat kebebasan pers di Indonesia,” ucapnya.