Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Bawaslu Jepara Ingatkan Potensi Pelanggaran Pencalonan DPRD Kabupaten

Sosialisasi kepada jajaran pengawas, partai politik se-Jepara melalui Zoom Meeting dan YouTube Bawaslu Rabu (17/5/2023) (Istimewa)

KlikFakta.com, JEPARA – Bawaslu Jepara mengingatkan adanya potensi pelanggaran pada tahapan pencalonan DPRD Kabupaten Jepara pada pemilu tahun 2024.

Ketua Bawaslu Jepara Sujiantoko menerangkan, saat ini bakal calon legislatif telah memasuki verifikasi adminitrasi. Dalam tahap ini sangat mungkin terjadi potensi pelanggaran oleh penyelenggara pemilu ataupun partai politik peserta pemilu.

“Bawaslu mempunyai tugas untuk melakukan pencegahan dan penanganan terhadap pelanggaran pemilu,” kata Sujiantoko saat sosialisasi kepada jajaran pengawas, partai politik se-Jepara melalui Zoom Meeting dan YouTube Bawaslu Rabu (17/5/2023).

Sementara mantan ketua Bawaslu Jawa Tengah Fajar Saka menjelaskan terdapat 3 potensi pelanggaran meliputi bidang administratif pemilu, pelanggaran kode etik, dan tindak pidana pemilu.

Pelanggaran administratif pemilu di antaranya pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme administratif pelaksanaan pemilu dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu.

Pelanggaran tersebut misalnya berupa dokumen persyaratan bakal calon yang tidak memenuhi syarat atau KPU dalam melakukan pelayanan tidak sesuai dengan prosedur.

Dalam hal ini, Bawaslu bisa mengintervensi dengan memberikan saran perbaikan. Namun apabila saran perbaikan tidak dilakukan maka akan menjadi temuan pelanggaran Bawaslu.

Kemudian potensi pelanggaran kode etik meliputi pelanggaran terhadap etika penyelenggara pemilu yang berdasarkan sumpah dan/atau janji sebelum menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilu.

Fajar mencontohkan apabila penyelengaara pemilu tidak melakukan pelayanan yang sama terhadap calon peserta pemilu.

Selanjutnya dalam bentuk tindak pidana pemilu, yakni pelanggaran terhadap ketentuan tindak pidana pemilu yang telah tercantum dalam UU Pemilu.

Menurutnya tindak pidana ini menjerat bagi bakal calon DPRD yang menggunakan ijazah palsu. Ia menambahakan apabila terdapat pelanggaran, masyarakat dapat melaporkan atau memberikan informasi kepada Bawaslu.

“Terdapat 3 kategori potensi pelanggaran dalam tahapan pencalonan yakni administrasi, kode etik dan pidana. Laporkan jika ada pelanggaran ke Bawaslu,” katanya.

Komisioner KPU Jepara Siti Nur Wakhidatun menyampaikan, tahapan pemilu sangat krusial sehingga butuh partisipasi masyarakat di semua tahapan pemilu.

Ia menambahkan masyarakat dapat memberi masukan dan tanggapan daftar calon sementara anggota DPRD Kabupaten/Kota.

“Masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam semua tahapan pemilu,” terangnya

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *