KlikFakta.com, JEPARA – Total 660 Bacaleg dari 18 partai politik memperebutkan kursi anggota DPRD Jepara.
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Jepara Muhammadun, mengatakan, 660 bacaleg itu terdiri dari 400 laki-laki dan 260 perempuan. Artinya, ada keterwakilan perempuan sejumlah 39,39 persen.
“Sesuai Pasal 245 UU RI Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan Pasal 8 Peraturan KPU Nomor 10 tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Tiap parpol sudah memenuhi keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen di setiap daerah pemilihan atau dapil dalam daftar pengajuan bakal calon,” katanya pada Senin (15/5/2023).
Selanjutnya, pihaknya akan melakukan verifikasi administrasi terhadap seluruh Bacaleg pada 15-23 Juni 2023. Langkah verifikasi ini guna meneliti kebenaran dokumen persyaratan administrasi semua bacaleg, serta meneliti kegandaan pencalonan.
“Proses verifikasi administrasi ini dilakukan melalui Sistem Informasi Pencalonan atau Silon. Sebab syarat-syarat administratif bakal calon sesuai Peraturan KPU Nomor 10 tahun 2023 saat pengajuan bakal calon adalah diunggah melalui Silon,” jelas Muhammadun.
Jenis dokumen persyaratan yang diteliti dalam verifikasi administrasi sudah diatur dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 23 PKPU Nomor 10/2023.
Di antaranya KTP elektronik, surat pernyataan, dan surat pengunduran diri jika status bakal calon itu adalah penyelenggara pemilu.
Selain itu, bagi anggota DPRD yang jadi bacaleg lewat partai lain harus ada berkas surat pengunduran diri dari parpol pengusungnya di pemilu sebelumnya.
Bagi bacaleg yang merupakan pegawai pemerintah dengan sumber keuangan dari negara juga harus melampirkan keputusan pemberhentian atau pengunduran diri.
“Ini menjadi bagian dokumen yang diteliti kebenarannya. Ada banyak dokumen lain yang akan diverifikasi secara administratif melalui Silon (Sistem pencalonan),” lanjut Muhammadun.
Kemudian setelah verifikasi, parpol memiliki kesempatan untuk mengajukan perbaikan dokumen bakal calon pada 26 Juni-9 Juli 2023.
“KPU akan menyusun daftar calon sementara atau DCS, lalu diumumkan ke publik pada 19-23 Agustus 2023. Masyarakat luas bisa memberikan masukan dan tanggapan pada 19-28 Agustus 2023,” pungkasnya.