KlikFakta.com, JEPARA – Rapat pleno terbuka di Pendopo Kecamatan Kedung, Kabupaten Jepara mengungkap masih ada kesalahan dalam rekapitulasi daftar pemilih pemutakhiran tingkat Kecamatan Kedung.
Rapat pada Minggu (2/4/2023) mengungkap ada yang harus revisi akibat kurang cermat. Selain itu, ada kesalahan penggunaan rumus excel.
Beruntung, kesalahan itu mampu tertangani saat itu juga.
Ketua Panwaslu Kecamatan Kedung, Ulil Absor meminta Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) agar cermat dalam hal ini.
“Kami memberikan saran agar lebih cermat, lebih teliti supaya menjadi data yang benar-benar valid. Mungkin kesalahan data ini ada komunikasi yang kurang pas,” katanya.
Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan, dan Pelatihan Bawaslu Kabupaten Jepara Abd. Kalim menjelaskan PPK tidak sendiri dalam pemutakhiran daftar pemilih. Ada Panwascam dan Panwas Kelurahan/Desa (PKD) yang bekerja dalam mengawasi pemutakhiran daftar pemilih.
Sehingga ia berharap ada hubungan baik antara keduanya dan terbuka dalam menerima saran perbaikan.
“Saya mengimbau kepada penyelenggara teknis diharapkan terbuka dengan saran perbaikan dari pengawas pemilu, masyarakat, serta peserta pemilu,” terangnya.
Sementara itu, Camat Kedung Tri Wijatmiko berencana menggelar pertemuan dengan PPS dan PKD se-Kecamatan Kedung untuk menyamakan persepsi.
Melalui penyamaan persepsi itu ia berharap “tidak saling menghambat karena sama-sama penyelenggara (pemilu) harus saling menghargai dan mengisi satu sama lain”.
Sebagai informasi, hasil penetapan rekap daftar pemilih hasil pemutakhiran di Kecamatan Kedung menghasilkan data ada 18 desa dengan 224 tempat pemungutan suara (TPS) serta jumlah pemilih aktif sejumlah 58340 pemilih.
Sedangkan untuk pemilih baru sebanyak 3141 pemilih. Untuk daftar pemilih yang tidak memenuhi syarat berjumlah 4323, perbaikan sebanyak 2941. Dan pemilih potensi ada 1556 pemilih.
Reporter: Nur Ithrotul Fadhilah
Editor: Melina Nurul Khofifah