Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Ingat! ASN Jepara Harus Netral di 2024 Mendatang

acara Peningkatan Kapasitas Kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Tentang Netralitas ASN dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan Tahun 2024 pada Selasa, (7/3/2023).

KlikFakta.com, JEPARA – Pj Bupati Jepara Edy Supriyanta meminta seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jepara harus netral alias menghindari segala bentuk dukungan pada kontestan politik pada 2024 nanti.

Hal itu ia sampaikan dalam kegiatan “Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Tentang Netralitas ASN dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan Tahun 2024” pada Selasa (7/3).

“Kita ASN ini isinya memberikan pelayanan buat masyarakat. Di Jepara tidak usah khawatir pilihlah sesuai dengan hati nurani kalian,” kata Edy.

Edy menjelaskan, pada Pilkada 2020 lalu, sebanyak 2034 ASN melakukan pelanggaran.

Ke depannya pada tahun 2024, ia berharap tidak ada ASN yang melanggar.

“Hindari segala bentuk dukungan kepada kontestan seperti yang diatur pada Pasal 5 Huruf N PP Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan berbagai regulasi lain terkait netralitas ASN,” lanjutnya.

Selanjutnya, ia meminta agar para ASN mencurahkan perhatiannya pada tugasnya masing-masing mulai sekarang hingga nantinya pada 2024.

Dalam kesempatan itu, ia pun menyinggung Laporan Hasil Kekayaan Pejabat Negara yang sudah 100% dilaporkan pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sosialisasi berlanjut dengan pemaparan beberapa materi terkait netralitas ASN. Adapun yang bertindak sebagai moderator Arif Darmawan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Jepara.

Pemateri Sekda jepara Edy Sujatmiko menyampaikan tentang Netralitas ASN pada Pemilu Tahun 2024.

Jamune supaya awake dewe slamet ada STMJ (Jamunya supaya diri kita sendiri selamat adalah STMJ),” kata Edy.

Ia menjelaskan STMJ merupakan singkatan dari Smart yaitu cerdas dalam berstrategi. “Tanggap terhadap keadaan jangan cuek. Maaf dalam melayani karena kita banyak kesalahan. Jujur pasti berkah karena bermanfaat,” katanya.

Kemudian, Inspektur Kabupaten Jepara Akhmad Junaidi menjelaskan mengenai penanganan benturan kepentingan di lingkungan Kabupaten Jepara.

Di Jepara sendiri, dasar hukum yang berlaku terkait hal tersebut adalah Peraturan Bupati Jepara No 11 tahun 2020 tentang Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Jepara.

Junaidi menjelaskan KPK mendeteksi 7 hal mengenai benturan kepentingan yang diupayakan untuk dijauhi. Meliputi kerugian keuangan negara, benturan kepentingan, gratifikasi, perbuatan curang, pemerasan, suap menyuap, penggelapan dalam jabatan.

“Dulu jika uleman gratifikasi, jika 1 juta ke bawah tidak. Tapi sekarang setelah ikut sosialisasi unit gratifikasi berapapun disebut gratifikasi,” kata Junaidi.

Materi terakhir yakni mengenai Pelanggaran Netralitas ASN oleh Ony Sulistijawan selaku Kepala Badan Kegawaian Daerah Kabupaten Jepara.

adv

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *