KlikFakta.com – Beberapa perwakilan Pekerja Rumah Tangga (PRT) yang menjadi korban kekerasan mengirim karangan bunga ucapan ulang tahun untuk Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ke-50 di Gedung Nusantara, Jakarta.
Dalam karangan bunga tersebut tertulis tuntutan untuk segera mengesahkan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) yang terombang-ambing sejak 20 tahun lalu.
Eva Sundari, Koordinator Koalisi Sipil untuk UU PPRT menyebut, saat ini kekuasaan legislatif dan eksekutif ada di tangan kader-kader PDIP. Kekuasaan ini memberikan keleluasaan bagi kader partai berlambang banteng ini menentukan pengambilan kebijakan.
“PDIP adalah penentu hitam dan merahnya NKRI, termasuk nasib 5 juta PRT sebagai basis konstituen mereka. Disahkan atau tidaknya RUU PPRT ada di tangan PDIP,” kata Eva Sdalam dialog Ruang Perempuan yang mengangkat topik “Nasib RUU PPRT di Tahun Politik, Pentingkah Isu Wong Cilik dan Perempuan?“ yang disiarkan di TV Desa pada Hari Senin (9/1/2023) petang.
Eva menyebutkan, pada 2004 PDIP menjadi pengusul dan penyokong pembahasan RUU PPRT. Namun usulan ini ditolak Partai Demokrat yang saat itu berkuasa.
Saat ini kondisinya berbalik 180 derajat. PDIP yang hari ini merayakan hari jadinya yang ke-50 menjadi salah satu partai yang mengganjal pembahasan UU PPRT.
Noer Khasanah dari Serikat PRT Merdeka Semarang mengatakan kurang lebih 5 juta PRT bekerja tanpa perlindungan hukum. Ketiadaan payung hukum, membuka celah terjadinya berbagai bentuk kekerasan terhadap PRT.
“Kami, 5 juta PRT dan 20 juta keluarga kami yang merupakan penduduk miskin membutuhkan UU PPRT untuk melindungi kami untuk bekerja mengatasi kemiskinan kami. Dan RUU PPRT dijanjikan PDIP saat kampanye 2014 maupun 2019. Jadi, kami menagih janji itu sebelum janji-janji baru di Pemilu 2024 tiba,” kata dia.
Reporter: Nur Ithrotul Fadhilah
Editor: Melina Nurul Khofifah