KlikFakta.com, JEPARA – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2021 mengalami surplus sebesar Rp.71,28 milyar. Hal ini disampaikam Penjabat Bupati Jepara Edy Supriyanta saat membacakan pengantar Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 dalam sidang paripurna di gedung dewan, Kamis (30/6/2022).
“Jadi APBD kita tahun 2021 mengalami surplus sekitar 71,28 milyar,” kata Edy Supriyanta di hadapan anggota dewan.
Lebih lanjut Pj Bupati merinci jika pendapatan di APBD 2021 sebesar Rp 2,38 triliun dan belanja daerah sekitar Rp 2,38 triliun. Pendapatan tersebut bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 408 milyar atau 109 persen dari target yang ditetapkan.
Pendapatan transfer sebesar Rp 1,86 triliun dan pendapatan lain-lain yang sah sebesar Rp 111 milyar.
“Selisih pendapatan dan belanja daerah itu menyebabkan APBD Kabupaten Jepara tahun anggaran 2021 mengalami surplus sebesar R p71,28 miliar. Di luar itu, masih terdapat pembiayaan netto sebesar Rp 197,9 miliar,” jelas Edy.
Pembiayaan netto sebesar itu karena pada pos pembiayaan daerah, APBD tahun 2021 mendapat penerimaan pembiayaan sebesar Rp209,48 miliar. Jumlah itu hanya digunakan untuk pengeluaran pembiayaan sebesar Rp11,57 miliar.
Edy Supriyanta juga melaporkan keberhasilan Pemerintah Kabupaten Jepara meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke-12 secara berturut-turut dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Keberhasilan itu, katanya, merupakan buah kerja keras dan kerja bersama dari berbagai unsur. Maka dalam kesempatan itu, Edy Supriyanta menyampaikan terima kasih kepada bupati periode 2017-2022, forkopimda, dan seluruh elemen masyarakat.
“Alhamdulillah, kita kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP yang tahun ini merupakan kedua belas berturut-turut,” tandas dia.
(FERDY)