KlikFakta.com, Jepara – Desa Tempur Kecamatan Keling, Kabupaten Jepara, ditetapkan sebagai kampung Restorasi Justice dan desa sadar hukum percontohan oleh Kejaksaan Negeri Jepara.
Kampung Restorasi Justice dan desa sadar hukum ini, ditetapkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jepara Ayu Agung, pada Senin (14/3/22), di Desa Tempur, dengan disaksikan sejumlah tokoh masyarakat setempat.
“Ini pertama kali di Kabupaten Jepara, kita tetapkan Desa Tempur sebagai desa sadar hukum yang mencakup di dalamnya adalah Kampung Restorasi Justice,” kata Ayu Agung.
Menurut Kajari, pemilihan Tempur sebagai desa sadar hukum percontohan ini bukan tanpa alasan. Karena memang selama ini sudah banyak permasalahan-permasalahan yang terjadi di masyarakat dapat diselesaikan oleh pemerintah desa secara damai. Sehingga tidak berakhir ke meja hijau.
“Ini merupakan bibit Restorasi Justice yang sudah dilakukan oleh pihak desa untuk menanggapi permasalahan yang terjadi,” ungkapnya.
Menurut Kajari, tidak semua permasalahan hukum bisa dilakukan Restorasi Justice. Ada beberapa persyaratan yang harus terpenuhi yaitu, tindak pidana yang dilakukan ini tergolong ringan dengan ancaman tidak lebih dari 5 tahun. Kemudian kerugian yang dialami korbannya tidak lebih dari Rp2,5 juta rupiah.
“Lebih baik mencegah daripada mengobati. Ini yang menjadi prinsip kita” ungkap Ayu Agung.
Petinggi Desa Tempur Mariyono mengatakan tidak semua permasalahan yang menyangkut bisa diselesaikan lewat mediasi internal desa.
“Agar kami yang di pelosok desa ini tidak menjadi obyek ataupunn subyek hukum. Agar permasalahan hukum yang menyangkut warga ini, tidak berakhir di meja hijau. Karena sudah ada lembaga yang dibentuk untuk memediasi,” katanya.