Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Beri Dampak Negatif Toko Kelontong, Perda Penataan Swalayan Mendesak Ditinjau Ulang

Salah sata swalayan baru di Kudus yang baru dibangun (foto : klikfakta.com)

KlikFakta.com, KUDUS – Banyaknya toko modern atau swalayan di Kabupaten Kudus Pemerintah diminta untuk meninjau ulang. Hal ini diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kudus Nomor 12 Tahun 2017 tentang penataan dan pembinaan swalayan.

Peraturan tersebut dinilai sudah tidak sesuai dengan regulasi yang baru, yakni PP 29 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang perdagangan.

Pernyataan itu disampaikan Kepala Satpol PP Kabupaten Kudus, Djati Solechah, baru-baru ini. Dia menjelaskan, berdasarkan hasil klarifikasi ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kudus, Peraturan Presiden (Perpres) nomor 112 tahun 2007 sebagai dasar pembuatan Perda Nomor 12/2017 itu telah dicabut.

“Sehingga Perda 12/2017 ini sudah tidak sesuai dengan regulasi yang baru, jadi harus ditinjau kembali,’’ ujar Djati menirukan penjelasan dari DPMPTSP Kudus.

Djati juga menjelaskan, untuk mendirikan usaha perdagangan seperti toko modern atau swalayan, pengusaha harus sudah mengantongi surat mendirikan bangunan (IMB), izin usaha perdagangan, izin lokasi dan izin lingkungan.

Sedang hasil dari kegiatan inspeksi mendadak (sidak) bersama Komisi A DPRD Kudus belum lama ini, sebagian toko modern yang ada di Kota Kretek sudah mengantongi persyaratan itu. 

“Salah satu hal yang menjadi perhatian tentang izin usaha toko swalayan (IUTS).Tetapi di Kabupaten Kudus tidak ada IUTS,” ungkapnya.

Sementara salah satu anggota Komisi A DPRD Kudus, Sutriman juga membenarkan sebagian swalayan di Kudus sudah memenuhi syarat. Namun untuk jumlah pendirian, tidak sesuai dengan Perda Nomor 12/2017. Misalnya di wilayah Kecamatan Kaliwungu, sesuai pasal 8 ayat (2) Perda 12/2017 seharusnya maksimal ada lima minimarket.

“Tetapi kenyataan di lapangan, ada sekitar 9 minimarket. Keberadaan minimarket ini mengancam keberlangsungan toko kecil,” tandasnya.

Dia berharap, Pemkab Kudus segera melakuakn evaluasi dan memberikan ketegasan penegakan Perda 12/2017 itu. Sebab peraturan yang dibuat itu, tujuan utamanya untuk melindungi keberadaan toko kecil dan jenis usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

“Kami berharap Pemkab Kudus memiliki ketegasan dalam menggakkan Perda tersebut,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, sejumlah anggota DRPD Kabupaten Kudus menyebut, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2017 belum sepenuhnya mendukung ekonomi kerakyatan di Kota Kretek. Terbukti, di tengah pandemi Covid-19 seperti sekarang, toko retail di Kudus justru semakin menjamur.

Disisi lain, toko modern itu memberikan dampak negatif terhadap toko kelontong yang ada di Kudus. Terlebih yang lokasinya sangat dekat dengan toko retail seperti Indomaret, Alfamart maupun Alfa Midi. Sehingga kebijakan soal perizinan pendirian toko retail itu, menjadi catatan buruk di masyarakat.

“Kalau Perda 12/2017 tidak dilaksanakan dengan baik, lebih baik dicabut saja,” tegas anggota Komisi D DPRD Kudus dari Fraksi Partai Nasdem, Muhtamat.

RA

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *