Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Tentang Karaoke di Jepara, Menanti Ketegasan Satpol PP

Ilustrasi tempat karaoke.(istimewa-KF)

Keberadaan tempat karaoke di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah kini menjadi bahan perbincangan sejumlah pihak. Pasalnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) telah memberikan surat peringatan kepada para pengusaha karaoke untuk segera menutup usaha mereka karena dinilai telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) nomor 9 tahun 2016 tentang Usaha Pariwisata.

Peringatan dari Satpol PP Jepara telah memasuki tahap ketiga yakni surat teguran sekaligus himbauan untuk mengosongkan tempat usaha karaoke. Surat teguran ketiga tersebut sudah dilayangkan kepada para pengusaha karaoke di Jepara, dan mereka diberi batas waktu hingga tanggal 4 Februari 2020 untuk mengosongkan tempat usaha mereka sebelum dikosongkan secara paksa oleh Satpol PP.

Menanggapi surat peringatan tersebut, sejumlah pengusaha karaoke di Jepara tidak tinggal diam. Beberapa upaya mereka lakukan agar dapat mempertahankan usaha mereka yang belakangan ini terus mengalami peningkatan. Upaya yang dilakukan tentu saja melalui cara pendekatan politis hingga pendekatan-pendekatan lainnya.

Dari informasi yang diterima redaksi klikfakta.com, para pengusaha karaoke di Jepara telah membentuk Paguyuban yang diberi nama Paguyuban Pengusaha Karaoke Jepara, yang disingkat menjadi PPKJ. Dalam susunan pengurus Paguyuban tersebut, diantara nama-nama dan tokoh di dalamnya adalah Sukrisno Adi sebagai Ketua dan Sunarso sebagai Wakil Ketua. Selain itu, ada tokoh-tokoh yang menduduki posisi sebagai Penasehat, yakni Khasbullah, kemudian Didik, serta Ibnu.

Menengok sedikit ke belakang mengenai lika-liku keberadaan tempat karaoke di Jepara, sebetulnya pernah berada pada posisi ketegangan yang memuncak, dengan ditandainya eksekusi ratusan room karaoke yang ada di Pungkruk, Desa Mororejo Kec. Mlonggo Jepara. Eksekusi dilakukan oleh Satpol PP dengan cara merobohkan bangunan-bangunan room karaoke.

Setelah peristiwa tersebut, nyatanya tak membuat efek jera para pengusaha karaoke. Mereka nekat membangun usaha karaoke di dekat kawasan yang sebelumnya telah dirobohkan. Sementara itu, para pengusaha karaoke lain yang merada di luar Pungkruk juga semakin menggeliat, bahkan ada yang membangun tempat usaha karaoke baru, dan ada yang memoles usaha hotel menjadi usaha tempat karaoke, dengan hanya memodifikasi kamar hotel menjadi room-room karaoke.

Semakin lama, usaha tempat karaoke semakin bertambah dan dirasa cukup menjanjikan dari segi keuntungan, sehingga peredaran minuman keras (Miras) pun semakin besar dan sulit untuk dibendung karena eksistensi tempat karaoke dengan konsep room-room yang saat ini ada, berbanding lurus pula dengan peredaran Miras. Hal ini dapat dibuktikan ketika dilakukan razia tempat karaoke dapat dipastikan mendapatkan Miras, terlepas dari banyak dan sedikitnya yang ditemukan oleh petugas.

Keberadaan tempat karaoke di Jepara semakin menjamur dan tersebar di sejumlah titik baik di wilayah dekat kota pinggir pantai hingga di kawasan perkampungan desa-desa. Dari data yang dimiliki redaksi klikfakta.com, ada puluhan tempat usaha karaoke dengan ratusan room, dan ratusan pekerja.

Pada pertengahan tahun 2019 kemarin, isu tentang karaoke kembali muncul dipermukaan setelah ada kajian dan pembahasan di Forum Bersama Aktifis (FBA) Jepara terkait dengan Perda tentang Miras maupun Perda tentang Pariwisata, yang selanjutnya dibuat menjadi rekomendasi kebijakan tentang keberadaan tempat karaoke di Jepara kepada Pemkab Jepara. FBA Jepara juga melayangkan surat rekomendasi dan audiensi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jepara, tentang penataan dan pembinaan usaha karaoke agar tidak melanggar Perda, bila tetap melanggar Perda dilakukan penertiban.

Berikutnya, isu dipermukaan semakin kuat, beberapa organisasi kemasyarakatan (Ormas) nasionalis hingga Ormas Keagamaan di Jepara pun ikut menyoroti keberadaan tempat karaoke tersebut, hingga akhirnya isu menjadi menguat dan kini tinggal menanti ketegasan Satpol PP Jepara untuk menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai penegak Perda yang dimiliki oleh Pemkab Jepara. Tak hanya soal ketegasan, namun juga menguji kemampuan Satpol PP untuk menutup paksa sekian banyak tempat karaoke dengan lokasi yang berbeda-beda, apabila mereka bandel. Publik Jepara “yang peduli” menanti tanggal 4 Februari 2020.

Wahyu Khoiruz Zaman, S.Kom.I., M.S.I
Pemimpin Redaksi

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *