Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Tanah Makam Leluhur Diklaim Milik Pribadi, Warga Pelang Protes

Warga Pelang melakukan protes saat sidang ditempat oleh Pengadilan Negeri Jepara terkait sengketa tanah makam (KF.Ali).

Klikfakta.com, JEPARA – Sejumlah warga Desa Pelang, kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara memprotes atas gugatan tanah makam Mbah Manan dan Mbah Wali, makam tersebut dipercayai warga sebagai makam leluhur warga Desa Pelang. Tanah tersebut saat ini sedang dalam proses peradilan sengketa antara pemerintah Desa Pelang (Tergugat) dan Noor Sechah (Penggugat).

Seperti diketahui, Pada Bulan Oktober Tahun 2019 Noor Sechan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jepara dan menggugat pemerintah Desa Pelang.  Ia mengklaim bahwa tanah seluas 182 M2 yang berada disebelah Pabrik Parkland tersebut miliknya, berdasarkan bukti sertifikat kepemilikan tanah yang ia miliki.

Kepala Desa Pelang Abdu Rojab Jumat (31/01/2020) menjelaskan, permasalahan tersebut sebenarnya terjadi pada Tahun 2015 saat PT. Parkland membangun jalan sagu (Jalan Desa).  Namun, Karena keberadaan makam Jalan sagu yang dulunya memiliki lebar 12M hanya dibangun 8M, sehingga lahan sisa jalan tersebut sering diklaim milik warga.

“Sebelum ada PT.Patrkland jalan ini lebarnya 12 meter, namun karena ada makam pada tahun 2015 dibuat jalan baru dengan lebar 8 meter, mungkin Noor sechah dulu merasa tanahnya berbatasan dengan jalan. Jadi karena ada penyempitan pembangunan jalan, akhirnya  tanah makam ini juga diklaim miliknya” Jelasnya.

Sementara itu, kuasa hukum Desa Pelang Sutrisno SH,MH mengatakan, saat ini proses gugatan sudah memasuki pada tahap sidang ditempat, untuk memastikan keberadaan lahan yang  sedang disengketakan. Selain itu barang bukti sertifikat tanah yang di gunakan penggugat untuk membuktikan gugatanya adalah sertifikat yang terbit pada 1997.

“Tadi sidang ditempat, untuk mengclearkan apakah benar objek yang digugat itu ada, karena dasar sertifikat yang digunakan Noor Sechah itu diterbitkan tahun 1997, yang artinya sudah banyak perubahan disini” jelasnya.

Menurutnya dari hasil sidang ditempat hari ini, pada sidang lanjutan Hakim Pengadilan Negeri Jepara kembli memberikankesempatan untuk mengahadirkan saksi atau alat bukti tertulis, untuk itu saat ini ia akan mempersiapkan bukti – bukti dan juga saksi untuk memperkuat bukti bahwa tanah makam tersebut dulunya merupakan Jalan Desa.

“Minggu depan  ada sidang lanjutan, untuk pembuktian dengan menghadirkan saksi maupun bukti tertulis, kita akan persiapkan itu” ujarnya.

Marwan Juru Kunci Makam Mbah Manan dan Mbah Wali mengatakan bahwa keberadaan makam tersebut sudah ada sejak ia masih kecil, menurutnya makam tersebut sering dikunjungi warga setempat untuk berziarah.

“Makam ini sudah lama, sejak kakek saya, dulu waktu kecil saya selalu diberi pesan kalau lewat makam ini harus ucapkan salam”. Ucap marwan.

Reporter : Ali/Aris.
Editor : Wahyu KZ.

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *