Peringatan Hari Buruh Tahun 2019 Di Kabupaten Jepara (KF-Ali) |
Klikfakta.com, JEPARA – Peringatan hari Buruh Sedunia (Mayday) biasanya di peringati dengan aksi unjuk rasa para buruh untuk menyampaikan aspirasi mereka, namun hal berbeda justru di lakukan sebagian Serikat Buruh di kab. Jepara, pasalnya dalam peringatan hari ini ia dan rekan – rekan buruh melakukan sejumlah kegiatan antara lain Apel, Senam, Jalan Sehat dan pembagian Dorprise untuk peserta.
acara yang di selenggarakan di alun – alun dua Kab. Jepara dihadiri oleh Sekda Kabupaten Jepara Edi Sudjatmiko, kapolres Jepara AKBP Arif Budiman,Dandim Jepara Letkol Czi Fachrudi Hidayat, jajaran Pegawai Diskopukmnakertrans dan ratusan pekerja dari berbagai Asosiasi Serikat Buruh yang ada di kab. Jepara antara lain Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (k-SPSI), Serikat Pekerja Nasional (SPN) dan Serikat Pekerja Mandiri (SPM).
Ketua Panitia Murdiyanto menjelaskan acara ini sebagai bentuk menjaga kondusifitas dan keamanan kab. Jepara menurutnya peringatan mayday tidak melulu di peringati dengan aksi unjuk rasa, baginya mayday adalah hari besar bagi buruh untuk itu ia bersama dengan serikat buruh yang lain membuat acara peringatan yang lebih menyenangkan.
“Kita sepakat menjaga Jepara tetap damai dan kondusif, dan may day merupakan hari besarnya buruh makanya kita isi dengan kegiatan yg menyenangkan” ujar Murdiyanto
Terkait perjuangan buruh, Ia menilai perjuangan buruh bisa di lakukan kapan saja tanpa harus menunggu moment mayday, menurutnya ada banyak cara untuk memperjuangkan hak – hak buruh salah satunya dengan cara Diplomasi maupun Audiensi.
”untuk perjuangan terkait dengan hak – hak buruh bisa lakukan selain hari mayday, dan bisa dengan cara – cara Diplomasi, Audiensi” tambahnya
Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) konvoi menuju kantor Bupati Jepara. (KF-Ali) |
Namun Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jepara memilih memperingati hari buruh internasional dengan melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Bupati Jepara, dalam orasinya ia meminta pemerintah untuk mencabut PP 78 Tahun 2005 karena menurutnya aturan tersebut justru menyengsarakan buruh dan menghilangkan hak diskusi untuk penetapan Upah Minimum Regional (UMK).
” Kita minta cabut PP 78 Tahun 2005, hal itu sudah sering kita minta, tapi sampai sekarang belum juga dicabut, aturan tersebut sangat menindas buruh dan menghilangkan hak berdiskusi kita untuk penetapkan UMK” Ujar orator saat menyampaikan orasinya
Lebih lanjut menurutnya mayday adalah peringatan perjuangan para buruh, menurutnya hari buruh bukan untuk dirayakan namun di jadikan sebagia moment perjuangan.
“ jika kita merayakan hari buruh, sama saja kita menganggap bahwa selama ini upah yag kita terima sudah sesuai, untuk itu mayday bukan untuk di peringati namun untuk melakukan perjuangan kita menuntut hak hak kita” ujar orator
REPORTER : ALI AKBAR
EDITOR : WAHYU KZ