Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Di Jepara Dua Anggota Linmas Pengamanan TPS Meninggal Dunia

Ketua KPU Kab. Jepara Subchan Zuhri (KF-Istimewa)

Klikfakta.com, JEPARA – Hingga kini tercatat setidaknya dua anggota linmas yang menjaga TPS di Kab. Jepara meniggal dunia, di ketahui sebelumnya salah satu linmas TPS 03 Desa Karangaji Kec. Kedung Muslikhun warga RT 07/02 meninggal dunia. Data terbaru salah satu anggota linmas TPS 08 Desa Kuwasen juga di kabarkan meninggal dunia hal itu di sampaikan Ketua KPU Kab. Jepara  Subchan Zuhri  Selasa (3012019).

Menurutnya kabar duka tersebut baru ia terima hari Senin, Sukardi Anggota Linmas TPS 08 Desa kuwasen sebelumnya menjalani rawat inap selama Tiga Hari sebelum akhinya meninggal dunia, selain bertambahnya jumlah petugas penyelenggara pemilu yang meninggal, saat ini data yang masuk untuk petugas Kelompok Penyelenggara Pemilu (KPPS) Maupun TPS yang dirawat di rumah sakit masih ada 29 orang dan 6 orang rawat jalan.

“Kemarin kami baru terima data ada satu petugas linmas yang meninggal, yaitu di TPS 08 Desa Kuwasen, sampai saat ini sudah tercatat dua penyelenggara pemilu  yang meninggal dunia, dan yang di rawat di rumah sakit masih ada 29 orang yang tersebar di kab. Jepara  dan 6 orang anggota kondisi rawat jalan, untuk yang rawat jalan kebanyakan di daerah kedung” ujar subhan

Ia juga menjelaskan saat ini KPU kab. Jepara  masih melakukan verifikasi  jika nantinya masih ada anggota yang sakit atau meninggal dunia untuk nantinya segera bisa memberikan laporan susulan ke KPU Provinsi.

“kita masih melakukan verifikasi, apakah sudah pulang atau di opname dan setelah itu kami akan laporkan ke KPU Proivinsi untuk nantinya segera bisa di tindak lanjuti” jelasnya

Terkait besaran santunan mengacu pada surat edaran Kementrian Keuangan RI Nomor: S-316/MK.02/2019 tentang Usulan Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) Santunan Kecelakaan Kerja Penyelenggara ad hoc Pemilu 2019 Tertanggal 25 April 2019. Isinya menyatakan, sehubungan dengan surat Ketua KPU RI No: 688/KU.01.1-SD/01/IV2019, Menteri Keuangan RI Sri Mulyani A menyatakan pada prinsipnya dapat menyetujui dengan rincian santunan untuk yang meninggal dunia setiap jiwanya mendapat Rp 36 juta. Petugas yang cacat permanen mendapatkan Rp 30.800.000. Yang luka berat mendapatkan Rp 16.500.000. Sedangkan yang luka sedang mendapat Rp 8.250.000. dan Besaran santunan berlaku sejak Januari 2019 untuk petugas ad hoc KPU hingga berakhirnya massa kerja sesuai SK pelantikan/pengangkatan yang bersangkutan.

”Untuk santunan sesuai himbauan Kementeri keuangan lewat surat edaran surat edaran Keuangan RI Nomor: S-316/MK.02/2019 tentang Usulan Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) Santunan Kecelakaan Kerja Penyelenggara ad hoc Pemilu 2019 Tertanggal 25 April 2019, terkait batas maksimal pemberiaan santunan yang di perbolehkan” ujarnya

Lebih lanjut dirinya juga telah mengirimkan surat kepada Pemerintah Daerah kab. Jepara agar nantinya Pemerintah Daerah juga bisa ikut meberikan santunan kepada anggota KPPS maupun TPS  yang  sakit atau meninggal.

“untuk pemasalahan ini bukan hanya mengacu pada edaran kementrian keuangan kita juga berusaha menyondingkan dengan Pemerintah Daerah agar bisa ikut memberi santunan atau ganti obat opname” tambahnya.

REPORTER : ALI AKBAR
EDITOR : WAHYU KZ

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *