Kepala UPP Syahbandar Jepara. (KF-ALI AKBAR) |
Klikfakta.com,JEPARA – Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 tahun 2018 tentang perubahan ketiga atas peraturan menteri perhubungan KM 62 tahun 2010 tentang organisasi dan tata kerja kantor unit penyelenggara pelabuhan dijelaskan bahwa Kantor Unit Penyelanggara Pelabuhan (UPP) Syahbandar Jepara termasuk kelas 2 dengan wilayah kerja bangsri, kelet, kedung, wedung dan moro demak.
“Rencana Induk Pelabuhan (RIP) Jepara baru kita susun untuk mendapatkan persetujuan dari Pemprov”, kata Trijoto Sukristiono selaku kepala kantor UPP jepara saat dikonfirmasi, jumat (23/11/2018) dikantornya.
Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa saat ini status pelabuhan jepara adalah pengumpan regional. Dalam pelayanan kepelabuhanan Trijoto mengatakan, sampai saat ini pihaknya hanya melayani perijinan kapal diatas 10 Gross Ton (GT), dan ijin sandar kapal yang ada dipelabuhan. “Tarifnya RP.250,- per gross ton (GT) untuk setiap kali sandar”, terangnya.
Terkait aktifitas lain yang ada dipelabuhan seperti parkir kendaraan yang ada diarea pelabuhan jepara, Trijoto mengatakan bahwa itu kewenangan Dinas Perhubungan Kabupaten Jepara.
Pihaknya berharap kedepan nantinya pengiriman-pengiriman kontainer tidak lagi melalui jalur darat karena di jepara sudah ada pelabuhan. Selain itu beberapa aktifitas yang terkait di terminal khusus yang ada di jepara masih dalam wilayah kerjanya.
“Aktifitas di terminal khusus PLTU itu masih dalam kewenangannya”, katanya.
Sementara itu, Anggota Komunitas Rasional Cabang Jepara, Habib Muhammad Hadi saat ditemui KlikFakta.com mengatakan, berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku seharusnya segala aktifitas yang ada diarea pelabuhan itu adalah kewenangan Unit Penyelenggara Pelabuhan. “Kalau Pemda belum memiliki UPP, kan dikelola UPP pusat”, katanya saat konfirmasi, Selasa (27/11/2018).
Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan nomor PM 78 Tahun 2013 tentang Peta Jabatan Dan Uraian Jenis Kegiatan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan sudah dijelaskan bahwa salah satu tugas UPP adalah menggatur, mengendalikan dan pengawasan usaha jasa terkait dengan kepelabuhan dan angkutan perairan.
“Kalau tidak seperti itu kan tatanannya nanti malah semarut”, tegasnya.
Pihaknya Berharap agar pihak UPP dan Pemda dapat segera berkiordinasi, sehingga tidak terjadi tumpang tindih kewenangan.
Reporter : ALI AKBAR
Editor : WAHYU KZ
I for all time emailed this webpage post page to
all my contacts, since if like to read it after that my links will too.