Ilustrasi seseorang dikurung di dalam penjara. (KF-istimewa) |
klikFakta.com, JEPARA – Kepala Desa (Kades) atau Petinggi Gemulung Kecamatan Pecangaan, Kabupaten Jepara, Ahmad Santoso ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jepara, pada 27 November 2018. Ia ditahan karena kasus penambangan illegal yang ada di Desa Bungu Kecamatan Mayong, Jepara.
Santoso diduga telah melanggar ketentuan perundang-undangan yakni Undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan, Mineral dan Batubara. Akibatnya, petinggi yang dikenal kaya raya ini terancam hukuman 10 tahun penjara dan denda sebanyak Rp10 miliar.
“Ya, dia melanggar UU Minerba nomor 4 tahun 2009. Ancaman hukuman maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar, sebagaimana ketentuan di UU tersebut,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jepara, Dwiyanto Prihartono melalui Kasi Pidana Umum Ditta kepada klikFakta.com.
Menurutnya, proses hukum yang sudah dijalani Santoso diantaranya adalah pemeriksaan di Polda Jawa Tengah dan dijadikan tersangka, kemudian berkas lengkap dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejari) Semarang, dan saat ini telah dilimpahkan kepada Kejari Jepara.
“Berkas sudah lengkap, dan atas beberapa pertimbangan. Kami melakukan penahanan kepada Santoso,” katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Santoso terjerat kasus hukum akibat perbuatannya yang melakukan aktifitas penambangan galian C ilegal. Ia mengambil batu dari alam untuk digiling atau diproduksi dan hasilnya diperjual-belikan tanpa ijin.
Reporter : WAHYU KZ