Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Kades Gemulung Jepara Ditahan Akibat Kasus Galian C

Petinggi atau Kades Gemulung Kec. Pecangaan Jepara. (KF-Doc.)

klikfakta.com, JEPARA – Petinggi atau Kepala Desa Gemulung Kecamatan Pecangaan Kabupaten Jepara, Ahmad Santoso ditahan oleh Kejaksaan Negeri Jepara, Selasa 27 November 2018. Ia ditahan akibat kasus penambangan berupa galian C yang ada di wilayah Desa Bungu Kecamatan Mayong Jepara.

Hal itu dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jepara, Dwiyanto Prihartono melalui Kasi Pidana Umum Ditta. Menurutnya, Santoso saat ini ditahan dan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) kelas II B Jepara.

“Kami titipan di rutan.  Penahanan ini sudah melalui berbagai pertimbangan. Salah satunya khawatir jika dia melarikan diri,” ujar Ditta saat ditemui klikFakta.com.

Ia menjelaskan, kasus penambangan batu ilegal yang dialami Santoso adalah kasus limpahan dari Polda Jawa Tengah ke Kejaksaan Tinggi Semarang kemudian ke Kejaksaan Negeri Jepara. Kini kasus tersebut ditangani di Kejaksaan Negeri Jepara.

“Kasusnya memang tambang ilegal. Dia mengeruk pasir dan batu kemudian dibawa ke tempat penggilingan miliknya,” kata Jaksa yang sebelumnya tugas di Kalimantan tersebut.

Ia menerangkan, Santoso didakwa telah melakukan pelanggaran hukum pidana sebagaimana diatur dalam Undang-undang Minerba. Sehingga, ancamannya berupa kurungan penjara.

Seperti diketahui Petinggi Gemulung Santoso yang menjabat sebagai Ketua Paguyuban Pamong Desa (PPD) Kabupaten Jepara tersebut juga dikenal sebagai pebisnis tambang galian C yang cukup besar. Kini dia mendekap di jeruji besi dan harus menjalani proses hukum berikutnya.

Reporter : WAHYU KZ

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *