Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Mewarisi Keberanian Kartini: Jihad Melawan Child Grooming Melalui Keadilan Relasi

Setiap 21 April, kita merayakan sosok perempuan tangguh yang melampaui sekadar gelar pahlawan nasional.

R.A. Kartini adalah motor reformasi pendidikan yang membuktikan bahwa perubahan besar tidak pandang bulu; ia bermula dari niat kuat dan usaha maksimal.

Namun, lebih dari pejuang literasi, Kartini adalah seorang penyintas dari sistem yang membatasi hak-hak perempuan. Contoh nyatanya adalah saat ia dipingit pada usia 12 tahun sebuah praktik “pencurian masa kecil” yang dilegalkan adat kala itu.

Tak tinggal diam, Kartini melawan tradisi patriarki kolonial demi memberikan pendidikan bagi perempuan pribumi, hingga berhasil mendirikan sekolah. Ia meyakini bahwa pendidikan adalah senjata utama untuk melepaskan perempuan dari belenggu keterbelakangan dan ketidakadilan.

Ironisnya, “pencurian masa kecil” yang dialami Kartini masih tercermin dalam fenomena child grooming masa kini.

Child grooming merupakan manipulasi psikologis di mana pelaku membangun kepercayaan palsu agar anak menganggap mereka sebagai teman, pelindung, atau bahkan sosok yang mencintai mereka. Pemanfaatan kepercayaan ini bertujuan Tunggal yaitu mengeksploitasi dan melecehkan anak. Praktik ini sering kali tumbuh subur dalam ketimpangan relasi kuasa, di mana pelaku adalah sosok yang memiliki otoritas lebih tinggi seperti tokoh publik, orang dewasa di sekitar, guru, hingga tokoh agama yang dipercaya.

Di sinilah relevansi pemikiran Kartini tentang pentingnya perempuan memiliki “akal yang tajam”. Ketajaman akal adalah kunci agar seseorang tidak mudah dimanipulasi oleh janji manis atau otoritas yang menyesatkan.

batik

Dalam perspektif Islam, perjuangan ini selaras dengan jihad melawan kemungkaran yang berakar pada prinsip Amar Ma’ruf Nahi Munkar. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW: “Barangsiapa di antara kalian melihat kemungkaran, maka hendaknya ia mengubahnya dengan tangannya (kekuasaan), jika tidak mampu maka dengan lisannya (edukasi/tulisan), dan jika tidak mampu maka dengan hatinya…” (HR. Muslim).

Secara hukum, melawan kemungkaran adalah Fardu Kifayah. Namun, bagi mereka yang memiliki ilmu, suara, atau posisi untuk menghentikan kejahatanb seperti penulis yang membuka mata publik atau orang tua yang melindungi anaknya hukum ini bisa naik menjadi Fardu Ain (wajib bagi setiap individu).

Melawan grooming adalah bentuk jihad nyata untuk melindungi Nasab (keturunan) dan Nafs (jiwa). Jihad bukan melulu soal perang, melainkan upaya sungguh-sungguh menjaga kehormatan dan keselamatan nyawa anak-anak.

Dalam Islam, relasi antara orang dewasa dan anak harus berbasis pada penghormatan timbal balik, bukan eksploitasi. Child grooming adalah pelanggaran berat terhadap prinsip mubadalah (kesalingan) karena mereduksi anak menjadi sekadar objek pemuas nafsu.

Sebagai langkah konkret untuk menginternalisasi warisan semangat Kartini, kita harus menerapkan prinsip mubadalah (kesalingan) melawan child grooming. Bisa dengan saling dalam memberikan edukasi seksual sejak dini, seperti mengenalkan batasan tubuh yang bersifat privasi.

Kartini menulis surat karena ia ingin didengar. Maka, kita pun harus menciptakan ruang aman bagi anak untuk berbagi cerita tentang aktivitas mereka tanpa rasa ragu, serta berani melapor jika merasakan kejanggalan dalam relasi dengan orang dewasa.

Selain itu, mendukung regulasi yang melindungi anak dari predator adalah kewajiban, sebagaimana dahulu Kartini menggugat aturan adat yang merugikan perempuan.

Jihad kita hari ini adalah memastikan tidak ada lagi “Kartini-Kartini kecil” yang harus kehilangan cahayanya akibat tangan predator yang bersembunyi di balik topeng kebaikan.

 

Penulis: 
Riza Puspita Sari
(Dosen Fakultas Hukum Universitas Mulawarman & Sekjen Kesatuan Perempuan Pesisir Indonesia)

Share: