KlikFakta.com, REMBANG – Sungguh tega seorang oknum guru ngaji di Kecamatan Bulu, Kabupaten Rembang yang melakukan tindak asusila kepada murid-muridnya yang masih anak di bawah umur.
Jumlahnya pun bukan satu, melainkan lima anak yang menjadi korban pedofilia.
Usia korban pun beragam. Ada yang berumur lima tahun, enam tahun, dua anak berusia tujuh tahun, dan sembilan tahun.
Kini dia sudah berstatus terdakwa dan ditahan di rutan.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Rembang Yusni Febriansyah menyampaikan, terdakwa merupakan pria dengan inisial M, berusia 66 tahun.
Sehari-hari M bekerja sebagai guru ngaji di madrasah.
“Inisial M, umurnya 66 tahun. Dia itu guru ngaji di salah satu sekolah swasta madrasah,” katanya.
Perbuatan M mulai terbongkar ketika ada salah satu korban yang mengadu ke orang tua.
Kemudian orang tua korban ini melapor ke kepolisian.
Setelah dilakukan pendalaman, jumlah korban malah bertambah menjadi 5 anak yang tidak lain adalah muridnya sendiri.
“Ternyata ada lima orang (korban,Red),” imbuhnya.
Yusni juga menyampaika, tindakan asusila ini sudah dilakukan oleh terdakwa beberapa kali.
Terakhir kali, diketahui pada Desember tahun lalu.
M, diduga melancarkan tindakan asusila dengan modus iming-iming uang kepada korban.
“Kejadiannya itu ada beberapa kali kejadian. Yang terakhir itu pada 2 Desember 2024. Korbannya ada lima orang anak perempuan. Itu muridnya ngaji, ya muridnya sekolah,” jelasnya.
Sekarang, perkara tersebut sudah masuk dalam ranah persidangan Pengadilan Negeri (PN) Rembang.
Persidangan digelar pada Senin (14/4) kemarin. Sidang lanjutan dijadwalkan pada Selasa (29/4) mendatang.
Sumber: Radar Kudus