KlikFakta.com, KUDUS – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kudus mencatat ada 2.434 bidang tanah musala dan masjid di Kabupaten setempat yang belum bersertifikat.
Nantinya tanah tempat ibadah ini akan disertifikasi dengan gratis. Mengikut pada program Kemenag dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mensertifikasi 23.721 bidang tanah masjid dan musala di Indonesia.
Sertifikat tanah akan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah. Dengan demikian dapat mencegah potensi sengketa di masa depan.
Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Kudus Suhadi menerangkan, dari 2.235 bidang tanah musala, baru 286 bidang musala yang sudah memiliki sertifikat.
Sedangkan sisanya atau sekitar 1.949 bidang tanah musala belum bersertifikat.
Kemudian, untuk total masjid yang ada di Kabupaten Kudus ada sekitar 763 bidang tanah. Sebanyak 278 bidang tanah di antaranya sudah bersertifikat. Sementara sisanya atau sekitar 485 musala belum memiliki sertifikat tanah.
“Sekarang masih berproses (untuk pengurusan program sertifikasi gratis bagi bidang tanah musala dan masjid di Kudus,” kata Suhadi pada Sabtu, 1 Februari 2025.
Pihaknya menyebut telah beberapa kali melakukan sinkronisasi data wakaf dengan ATR/BPN Kabupaten Kudus. Hal ini untuk memastikan akurasi data terkait bidang tanah yang akan menjadi sasaran program sertifikasi gratis tepat sasaran.
“Sudah beberapa kali saya sinkronisasi data wakaf dengan BPN, ini masih berproses,” tandasnya.
Untuk diketahui, sertifikasi tanah wakaf menjadi salah satu program Bimas Islam. Program ini memfasilitasi tanah wakaf yang belum bersertifikat untuk mendapatkan sertifikat dari Badan Pertanahan Nasional.
Kemenag telah menyerahkan 23.721 data musala dan masjid di Indonesia. Dan Kementerian ATR/BPN menargetkan kuota 70.000 per tahun untuk sertifikasi tanah masjid dan musala.
Sumber: ZonaNews.id