KlikFakta.com, KUDUS – Permasalahan sampah di Kabupaten Kudus terus bergulir seiring menggunungnya sampah akibat penutupan Tempat Pemprosesan Akhir (TPA) Tanjungrejo Kecamatan Jekulo.
Paguyuban bentor sampah akhirnya menggelar aksi demo di depan Kantor Bupati Kudus menuntut penyediaan tempat pembuangan sampah.
Dilansir detikJateng, puluhan warga membawa bentor atau becak motor berisi sampah ke depan kantor bupati Kudus pada Sabtu (25/1/2025). Massa memarkirkan bentor mereka di depan kantor bupati Kudus.
Massa membawa berbagai spanduk terkait keluhan paguyuban bentor yang tidak bisa membuang sampah di TPA Tanjungrejo. Sebagian massa diterima pemerintah untuk melakukan audiensi di Pendopo Kabupaten Kudus.
Setelah menunggu selama 3 jam, akhirnya Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Kabupaten Kudus, Abdul Halil, keluar pendopo menemui massa.
Saat audiensi massa sempat adu mulut dengan Abdul Halil.
Setelah itu massa menuju kantor Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Kabupaten Kudus.
Salah satu peserta aksi, Solikin, meminta pemerintah daerah agar paguyuban bentor sampah di Kudus bisa membuang sampah.
Sebab, kata dia, selama 10 hari ini mereka tidak bisa membuang sampah ke TPA Tanjungrejo karena sedang disegel.
“Intinya kita bisa membuang sampah yang menumpuk di masyarakat. Keseluruhan masyarakat di Kudus itu membuang di pinggir jalan. Kita menuntut bersih semua yang asalnya kita bisa membuang keputusan dari Pemda Kudus ini harus bisa,” kata Solikin di lokasi, Sabtu (25/1/2025).
Solikin mengaku menjadi petugas pembuangan sampah untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Saat ini ia mengaku mendapatkan komplain dari warga karena tidak bisa membuang sampah di lingkungan perumahan.
“Kita makan mata pencarian dari sampah itu. Kita berhenti 10 hari kena komplain dari seluruh masyarakat dari kita ini. Kita ini ujung tombak dari pembersihan masyarakat di Kudus ini,” tutur dia.
Warga lainnya, Imam, menuntut agar peguyuban bentor sampah bisa membuang sampah.
Selama penutupan TPA Tanjungrejo, mereka tidak bisa bekerja.
“Petugas sampah menggelar aksi di sini, karena kita tidak bisa membuang sampah apa boleh buat,” keluh dia.
Imam menjadikan profesi petugas bentor sampah sebagai pekerjaan sehari-hari. Jika TPA ditutup, maka ia bersama paguyuban bentor sampah tidak bisa memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga di rumah.
“Anak saya minta uang nggak bisa kasih uang, karena saya tidak bisa bekerja. Dua minggu tidak ada pemasukan,karena TPA ditutup,” jelasnya.
Oleh karena itu dia berharap kepada dinas terkait agar memberikan solusi kepada warga.
“Kami butuh kepastian bisa bekerja. Agar bisa bekerja lagi untuk membuang sampah seperti biasa,” tegas dia.
Menanggapi tuntutan itu, Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Kabupaten Kudus, Abdul Halil, memutuskan paguyuban bentor bisa membuang sampah di gudang kantornya. Namun dengan catatan hanya sementara.
“Sambil beliau-beliau (Dinas terkait) itu melakukan upaya untuk membuka TPA sedia kala,” jelas Halil saat menemui massa di depan kantor Bupati Kudus.
Sumber: detikJateng