KlikFakta.com, JEPARA – Polres Jepara mengamankan seorang pria berinisial M (23) pelaku pencabulan balita berusia 3,5 tahun.
Mirisnya, M tak lain merupakan kekasih ibu korban dan calon ayah tirinya.
Kasat Reskrim Polres Jepara AKP M Faizal Wildan Umar Rela menyebit pihaknya telah mengamankan M pada Senin malam usai ibu korban melaporkan kejadian pilu yang menimpa putrinya.
“Terduga pelaku, atas nama saudara M, (Senin 13/1) kemarin malam diamankan,” jelas Wildan. Dilansir detikJateng, Selasa (14/1/2025).
Ia menjelaskan awalnya ibu korban melapor pada Senin (13/1/2025).
“Sebelumnya ada laporan ke kami kemarin jam 11.00 WIB siang dari ibu korban anak ke Satreskrim Polres Jepara. Kami terima laporan tersebut kami menerima informasi ibunya,” jelasnya.
Menanggapi hal ini polisi langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku kurang dari 24 jam.
Lebih lanjut, Wildan mengatakan awalnya keluarga korban mengira pelaku pencabulan adalah tetangga rumah.
Tetapi setelah dilakukan penyelidikan ternyata pelaku merupakan orang dekat ibu korban, yakni calon suami dari ibu balita ini.
“Ternyata mengarah ke saudara M terduga pelakunya yang merupakan calon ayah tiri dari korban,” jelasnya.
Ia menjelaskan pelaku melakukan aksi kekerasan seksual terhadap korban pada Sabtu (11/1) kemarin. Saat itu korban selepas buang air besar meminta dibersihkan ibunya.
Akan tetapi ibu kandungnya sedang tertidur. Pelaku yang membersihkan kotoran korban lalu melakukan perbuatan tak senonoh itu kepada korban.
“Cuma ibunya posisi mau istirahat tidur. Jadi nggak bisa, akhirnya dibersihkan sama terduga pelaku ini,” terang Wildan.
Ia menjelaskan motif pelaku mencabuli korban karena kesal ibu korban sering marah-marah. Namun pengakuan pelaku ini masih didalami oleh polisi.
“Sementara dari terduga pelaku ini sakit hati karena ibu korban ini suka marah-marah. Tetapi saat ini sedang kami laksanakan lagi terkait motif dan modusnya,” jelasnya.
“Keterangan baru sekali tapi akan kami dalami lagi,” Wildan melanjutkan.
Pelaku kini telah ditahan di Polres Jepara untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku terjerat Pasal 82 ayat 1 junto 76e UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU Perlindungan Anak.
sumber: detikJateng