KlikFakta.com, KUDUS – Kabupaten Kudus telah menetapkan berstatus siaga bencana di musim hujan. Saat ini di Kudus terdapat 50 desa rawan bencana yang tersebar di delapan kecamatan.
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kudus pun tengah melakukan sejumlah antisipasi jika ada bencana terjadi.
“Kecuali nanti kalau memang ada bencana dan membuat kaos, status dinaikkan menjadi darurat,” ujar Kepala Pelaksana Harian (Kalakhar) BPBD Kudus Mundir. Sebagaimana dilansir dari TribunBanyumas.com
Penetapan status siaga bencana ini dilakukan untuk mengantisipasi tiga bencana yang berpotensi terjadinya di musim hujan. Di antaranya banjir, tanah longsor dan bencana geologis seperti tanah ambles.
Kudus sendiri tidak berpotensi dan terdeteksi terjadi bencana geologis. Namun BPBD tetap melakukan antisipasi.
Mengingat ada beberapa daerah yang sebetulnya tidak berpotensi justru kejadian ambles. Seperti halnya di Kabupaten Pati atau Jepara.
“Makanya kami tetap melakukan antisipasi,” kata Mundir.
Menurutnya, BPBD Kudus sudah menyebar surat edaran ke masing-masing kecamatan untuk tetap siaga.
Dari 50 desa rawan bencana banjir dan longsor, sebanyan 34 desa rawan banjir tersebar di enam kecamatan di antaranya Kecamatan Kaliwungu, Bae, Jekulo, Undaan, Jati, dan Undaan.
Sementara 16 desa rawan longsor terdapat di kecamatan Gebog dan Dawe.
“Untuk satu kecamatan, yakni kecamatan kota tidak terdata sebagai wilayah yang rawan bencana,” kata Mundir.
Ia mengaku pihaknya mulai melakukan pembersihan rutin di beberapa sungai untuk mengantisipasi banjir.
Seperti halnya di Sungai Piji dan Sungai Gelis. Pembersihan ini dibantu relawan, warga sekitar, dan Balai Besar Wilayah Sungai.
“Dari 132 desa dan kelurahan yang terdapat di Kudus, baru ada 68 desa yang sudah terdaftar sebagai Destana (desa tanggap bencana),” kata Mundir.
Lebih lanjut, Mundir menjelaskan telah terjadi beberapa kali bencana angin kencang hingga menyebabkan pohon tumbang.
Guna mengantisipasi pohon tumbang dan membahayakan warga, BPBD telah koordinasi dengan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup (PKPLH) untuk melakukan perimbasan dan pemangkasan pohon.
Sumber: TribunBanyumas.com.