Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Calon Bupati Petahana Demak Dulang Suara Terbanyak di Pilkada

Jalannya rekapitulasi perhitungan suara Pilkada Demak (foto: kanal Youtube KPU Kabupaten Demak)

KlikFakta.com, DEMAK – Calon bupati petahana Kabupaten Demak, Eisti’anah dinyatakan memperoleh suara terbanyak dalam Pilkada serentak 2024.

Hal ini diputuskan setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Demak, Jawa Tengah, menggelar rekapitulasi perhitungan suara untuk pemilihan pasangan calon bupati dan wakil bupati pada Rabu (4/12/2024).

Hasil rekapitulasi menunjukkan pasangan calon atau paslon nomor urut 02, Eisti’anah-Muhamamad Badruddin mampu mengungguli paslon nomor urut 01, Edi Sayudi-Eko Pringgolaksito.

Paslon 02 berhasil mendulang 353.209 suara.

Sementara lawannya, Edi – Eko memperoleh 296.948 suara.

Rapat pleno rekapitulasi perhitungan suara dimulai pukul 13.00 WIB. Kemudian KPU selesai melakukan rekapitulasi suara dari 14 kecamatan pada 18.00 WIB.

Tahapan selanjutnya, KPU Demak akan mengirimkan hasil rekapitulasi perhitungan suara ke KPU Provinsi Jateng.

“Jadi malam ini juga kita kirim. Kemudian besoknya kami juga persiapan rekapitulasi tingkat provinsi untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur,” kata Siti.

Menurutnya, proses rekapitulasi berjalan lancar tanpa ada masukan keberatan dari saksi paslon maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Demak.

“Kami berharap tidak ada di Kabupaten Demak aman dan tidak ada gugatan dan hasilnya bisa diterima oleh masyarakat,” harapnya.

Siti menambahkan, penetapan bupati Demak terpilih akan dilakukan KPU Demak setelah menerima surat resmi dari KPU RI apabila tak terjadi gugatan.

“Jadi penetapan menunggu surat resmi dari KPU RI, terkait ada tidak yang mengajukan gugatan ke MK,” ungkapnya.

 

Sumber: TribunTrends.com

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *