KlikFakta.com, KUDUS – Rapat Dewan Pengupahan tri partij antara pengusaha, serikat buruh, dan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kudus pada Jumat (13/12/2024) sempat berlangsung alot dan mengalami deadlock.
Perdebatan sengit terjadi ketika serikat buruh mengusulkan kenaikan upah sebesar 13 persen.
Namun, setelah melalui diskusi panjang, akhirnya kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kudus tahun 2025 disepakati sebesar 6,5 persen.
Dengan demikian, UMK Kudus naik dari Rp2.516.880 menjadi Rp2.680.000.
Keputusan ini sesuai arahan Presiden RI yang menetapkan kenaikan upah nasional sebesar 6,5 persen.
“Ini adalah hasil pembahasan yang cukup panjang. Meski usulan awal mencapai 13 persen, akhirnya kami sepakat mengikuti arahan pemerintah pusat,” ungkap salah satu anggota Dewan Pengupahan Kudus.
Meski UMK telah disepakati, pembahasan mengenai upah sektoral masih tertunda.
Dewan Pengupahan menyatakan keputusan mengenai upah sektoral akan dilakukan setelah Gubernur Jawa Tengah menetapkan UMK pada 18 Desember 2024.
“Setelah keputusan gubernur keluar, baru kami bisa membahas lebih lanjut upah sektoral. Khusus sektor rokok, pembahasannya akan dilakukan secara terpisah melalui asosiasi terkait,” jelas perwakilan dari serikat pekerja.
Pasalnya, pekerja di sektor industri hasil tembakau (IHT), terutama Sigaret Kretek Tangan (SKT), pengupahan saat ini lebih tinggi dibandingkan UMK baru.
Saat ini, pekerja rokok menerima upah sebesar Rp2.695.000.
Jika tidak ada kebijakan sektoral, upah mereka justru akan turun.
“Tanpa upah sektoral, upah pekerja rokok akan lebih rendah dari angka yang mereka terima saat ini. Ini menjadi perjuangan kami agar upah sektoral tetap ada dan sesuai harapan pekerja,” tegas anggota Dewan Pengupahan.
Sementara itu, peningkatan produksi menjadi salah satu alasan utama serikat buruh mengajukan kenaikan upah yang signifikan.
“Produksi SKT saat ini sedang naik, dan pekerja kami bekerja maksimal setiap harinya. Ini alasan kami mengusulkan kenaikan upah hingga 13 persen,” ungkapnya.
Namun, aturan pemerintah membatasi kenaikan maksimal sesuai yang telah ditetapkan Presiden, sehingga angka kenaikan 6,5 persen dianggap sebagai solusi kompromi yang terbaik.
Serikat pekerja berharap kebijakan upah sektoral dapat mengakomodasi kebutuhan pekerja di sektor tertentu, terutama di sektor rokok yang memiliki kontribusi besar terhadap perekonomian daerah.
“Harapan kami, setelah pembahasan upah sektoral selesai, pekerja di sektor rokok dapat menerima upah yang layak. Angkanya bisa mencapai Rp2.900.000 lebih, tergantung pada hasil diskusi dan kemampuan perusahaan,” tambahnya.
Proses pengambilan keputusan UMK tahun ini disebut sebagai salah satu yang terberat.
Lantaran sempat terjadi perdebatan panjang antara pengusaha dan serikat pekerja membuat pembahasan berlangsung hingga beberapa hari.
Meski demikian, keputusan akhirnya disambut dengan baik oleh semua pihak.
“Angka 6,5 persen ini sudah cukup signifikan. Meski awalnya kami berharap lebih, kami tetap menghormati hasil kesepakatan yang ada,” tutup salah seorang perwakilan serikat buruh.
Choose BWER for trusted weighbridge systems in Iraq, offering customized solutions to optimize your industrial operations and ensure precise weight measurement every time.
BWER Company is Iraq’s leading supplier of advanced weighbridge systems, offering reliable, accurate, and durable solutions for industrial and commercial needs, designed to handle heavy-duty weighing applications across various sectors.