Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Tok! UMP Jateng Naik 6,5 Persen

Ilustrasi

KlikFakta.com – Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana mengumumkan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah pada 2025 naik 6,5 persen.

Penetapan ini berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/38 Tahun 2024, tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025.

“Bahwa UMP Jawa Tengah tahun 2025 sebesar Rp2.169.349. Jumlah itu mengalami kenaikkan sebesar 6,5 persen atau Rp132.402 dari UMP Tahun 2024 sebesar Rp2.036.947,” kata Nana, di ruang kerjanya, Rabu (11/12/2024) malam. Sebagaimana dilansir dari jatengprov.go.id.

Ia menuturkan, penetapan UMP tahun 2025 berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 tanggal 30 Oktober 2024 terhadap Undang-Undang Cipta Kerja, yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

Selain itu, imbuhnya, juga berdasarkan Rapat pleno Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah tanggal 6 Desember 2024.

Uupah minimum ini berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan.

Sementara upah bagi pekerja/ buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih, berpedoman pada struktur dan skala upah.

“Penetapan UMP ini untuk melindungi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, agar tidak dibayar di bawah upah yang telah ditetapkan,” tegas dia.

Setelah penetapan UMP ini, selanjutnya pemerintah kabupaten/ kota akan mengusulkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Tengah pada 2025. Penetapan UMK 2025, lanjut Nana, akan dilakukan maksimal 18 Desember 2024.

“Dengan ditetapkan UMP Provinsi Jawa Tengah 2025 ini, harapannya perusahaan-perusahaan di Jawa Tengah segera menyesuaikan dan melaksanakan mulai 1 Januari 2025,” harap Pj Gubernur.

Untuk Kabupaten Kudus, dilansir dari MetroTV, Dewan pengupahan setempat menyepakati kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) tahun 2025 sebesar 6,5 persen.

Namun untuk upah sektoral masih dikaji.

“Rapat dewan pengupahan untuk Kudus sesuai regulasi di Permenaker Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2024 tentang penetapan upah minimum,” kata Kepala Disnakerperinkop dan UKM Kudus, Rini Kartika Hadi Ahmawati, Kamis, 12 Desember 2024.

Ia mengatakan UMK Kudus yang besarannya menjadi Rp2.680.485 ini ditujukan untuk pekerja yang masa kerjanya di bawah satu tahun.

Sedangkan terkait upah minimum sektoral yang diusulkan di atas 6,5 persen, masih dilakukan pembahasan lanjutan.

Upah minimum sektoral tersebut, kata Rini, diusulkan pada sektor industri rokok dan elektronik. Hanya saja, terkait kesepakatannya masih dalam pembahasan karena mempertimbangkan banyak pihak.

“Belum disepakati, karena kalau di atas 6,5 persen dengan perlakuan sama seperti UMK akan memberatkan perusahaan,” ungkapnya.

Rini menerangkan rapat yang membahas UMK juga menghadirkan pihak Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Konferensi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPI), akademisi dan badan pusat statistik (BPS).

“Untuk kenaikan UMK sudah disepakati, hanya saja pihak Apindo masih keberatan terkait usulan kenaikan upah minimum sektoral,” ujar Rini.

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *